JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Ratusan Orang Langsung Dihukum Resik-resik Sungai Toklo Solo karena Tak pakai Masker

Ratusan orang terjaring dalam razia masker besar-besaran kedua yang dilaksanakan petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, Senin (14/9/2020). Mereka langsung diterjunkan membersihkan anak sungai Pepe, yakni sungai Toklo, di Banjarsari. Foto: Prihatsari
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ratusan orang terjaring dalam razia masker besar-besaran kedua yang dilaksanakan petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, Senin (14/9/2020). Mereka langsung diterjunkan membersihkan anak sungai Pepe, yakni sungai Toklo, di Banjarsari.

Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono mengatakan, operasi yustisi kali ini dilaksanakan di dua titik yaitu di kawasan Ngarsopuro dan depan McDonalds Jalan Slamet Riyadi. Total yang terjaring dalam dua titik tersebut sebanyak 121 orang baik warga Solo maupun warga luar Solo.

Baca Juga :  Catering di Solo Kena Tipu Hampir Rp 1 Miliar, Makanan Sempat Diantar ke Masjid Sheikh Zayed untuk Sahur Bersama

“Ini operasi yang kedua, titik operasi di Jalan Slamet Riyadi, di kawasan Ngarsopuro dan McDonals. Sasarannya adalah masyarakat pengguna jalan baik yang menggunakan masker namun tidak benar ataupun yang tidak menggunakan masker,” ujarnya di sela kegiatan operasi.

Menurut Didik, operasi Masker akan terus digencarkan demi memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Diback up TNI Dan Polri, operasi yustisi tersebut dilaksanakan dengan titik-titik tertentu di Kota Solo.

Baca Juga :  Diduga Penyakit Jantung Kumat, Pengemudi Kijang Oleng Hingga Tabrak Lapak Pedagang Buah di Kawasan Pasar Klewer Solo

“Setelah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali, para pelanggar langsung diterjunkan ke Sungai Toklo. Di sana sudah ada petugas dari Satpol PP, DLH dan PUPR yang menyediakan peralatan untuk membersihkan sungai,” tukasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menegaskan operasi masker akan digencarkan untuk menegakkan disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

“Sanksinya hanya sanksi sosial membersihkan sungai. Kalau terjaring dua kali nanti waktu sanksinya dilipatkan dua kali juga,” pungkasnya. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com