JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Surat Nikah dan Perjanjian Cerai Soekarno Dijual: Ini Pengakuan Tito, Cucu Inggit Garnasih, soal Kepemilikan Dokumen dan Alasan Menjualnya

Surat nikah Ir Soekarno dengan Inggit Garnasih. Foto: Tribunnews
ย ย ย 

BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM Unggahan tentang surat nikah dan perjanjian cerai Soekarno dengan Inggit Garnasih yang dijual sempat menggemparkan netizen media sosial. Bahkan, harga yang ditawarkan sangat fantastis, yakni senilai Rp25 miliar.

Kabar penjualan dua dokumen bersejarah itu pertama kali diunggah oleh akun @popstoreindo di Instagram, pada Rabu (23/9/2020) lalu. Meskipun kini unggahan itu telah dihapus.

Menurut pengelola akun tersebut, pemilik dua dokumen sejarah presiden pertama Indonesia itu dimiliki oleh cucu dari Inggit Garnasih, yang bernama Tito Zeni Harmain (73) atau Tito Asmara Hadi.

Lantas apa yang mendorong Tito menjual dua dokumen tersebut? Ditemui Tribun Jabar di kediamannya di Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Tito menceritakan bagaimana dokumen itu bisa berada di tangannya, hingga akhirnya ia memutuskan untuk menjual.

Tito mengaku memiliki semua dokumen itu sejak tahun 1980-an. Dokumen-dokumen tersebut diberikan langsung oleh Inggit Garnasih kepada dirinya. Menurut Tito, dirinya diberi kepercayaan untuk menyimpan barang yang memiliki nilai historis tersebut.

“Itu awalnya tahun 80-an. Bu Inggit sendiri yang menyerahkan kepada saya untuk menyimpan kedua surat itu,” kata Tito, Kamis (24/9/2020).

Dua dokumen tersebut yakni sebuah dokumen surat nikah yang terdapat tulisan “Soerat Katerangan Kawin” dan “Kaoela Neda Panaksen”. Sedangkan dokumen kedua adalah perjanjian cerai. Pada bagian atas tertulis “Soerat Perdjandjian”.

Tangkapan layar unggahan dokumen perjanjian cerai antara Ir Soekarno dengan Inggit Garnasih. Foto: Instagram/@kuyentertainment

Dua dokumen pribadi itu disimpan Tito sejak 1980-an, sebelum Inggit Garnasih meninggal. “Saya simpan sejak 1980-an, diamanatkan oleh ibu Inggit Garnasih,” ujar Tito.

Sepengetahuan Tito selama ia berkomunikasi dengan Inggit semasa hidup, perjanjian itu tidak ditepati oleh Soekarno.

“Seingat saya, dengar dari Ibu Inggit, tidak ditepati. Kalau rumah yang di Jalan Inggit Garnasih, itu dulunya memang sempat ditinggali Bung Karno dan Bu Inggit. Sepulang dari Bengkulu, Bu Inggit tinggal di sana,” ucap Tito.

Cucu Inggit Garnasih

Terkait hubungannya dengan Inggit Garnasih, Tito Asmara Hadi mengatakan bahwa dirinya adalah anak dari pasangan Asmara Hadi dan Ratna Juami. Ratna Juami merupakan anak angkat Soekarno saat menikah dengan Inggit.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Adapun Ratna Juami juga adalah merupakan anak dari kakak Inggit Garnasih. Namun sejak usia 40 hari, Ratna Juami diasuh Soekarno dan Inggit Garnasih.

Sedangkan Asmara Hadi, dikenal sebagai anak didik Soekarno. Selain itu, dikenal sebagai wartawan dan sastrawan serta politikus di era Presiden Soekarno.

Ratna dan Asmara Hadi turut ikut dengan Bung Karno saat dibuang pemerintah kolonial ke Ende, Flores dan Bengkulu.

Tito tidak menjelaskan secara rinci maksud Inggit memberinya kepercayaan untuk menyimpan sekaligus merawat dokumen itu. Setelah diserahkan, dokumen itu sempat dipublikasikan di sejumlah pameran sebagai bukti kebenaran tentang Soekarno dan Inggit pernah menikah bahkan bercerai.

“Iya, saya simpan. Dipublikasikan sudah diperlihatkan di pameran, itu sudah. Itu untuk menyatakan bahwa betul Bu Inggit adalah dulunya pernah menjadi istri Bung Karno, sebagai bukti penting,” ucap dia.

Selain dokumen, Tito juga menyimpan benda lainnya yang berkaitan dengan Bung Karno dan Inggit selama bersama, seperti foto-foto, meja belajar hingga lemari.

Alasan Menjual Dokumen

Tito mengatakan, pada tahun 2000-an mantan Gubernur Jabar, R Nuriana pernah meminta dokumen itu pada dirinya untuk jadi koleksi museum. Tito pun sudah setuju meskipun dengan syarat harus ada kompensasi untuk menjalankan wasiat dari Inggit membangun fasilitas bagi masyarakat.

Permintaan dari Nuriana ketika itu juga sudah masuk dalam APBD. “Tapi akhirnya ditolak dan batal karena katanya bukan dokumen negara, tapi dokumen pribadi. Padahal sudah dibahas. Jadi kalau sudah begitu, gimana? Saya sebagai pemilik dokumen itu, terserah saya dong mau digimanain (diapakan),” ucap Tito.

Menurut Tito, pembatalan tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat tidak peduli dengan dokumen tersebut. Pembatalan itu dianggapnya juga sebagai bukti kepemilikan atas dokumen itu ada pada dirinya.

“Penolakan Pemda selaku perpanjangan tangan dari pemerintah pusat berarti pemerintah tidak peduli dan membutuhkan. Dengan adanya penolakan saya berhak mau diapakan benda itu walaupun tadinya saya nomor satukan pemerintah karena saya tahu ini adalah menyangkut tokoh bangsa,” ucap dia.

Baca Juga :  Jokowi Kunjungi Bobby Nasution di Medan, Simbol Dukungan di Pilgub 2024? Ini Tanggapan Ngabalin

Hingga akhirnya, foto-foto itu diunggah di media sosial Instagram. Ia menyebut, dokumen pribadi itu dihargai Rp25 miliar. “Sebenarnya sudah banyak yang menghubungi kami untuk meminta dokumen itu,” ucap Tito.

Ditawar hingga Rp100 Miliar

Bahkan, menurut Galuh Mahesa (36), anak ketiga Tito menambahkan, dokumen-dokumen itu sempat pernah akan dijual ke Belanda.

“Sempat dihargai lebih dari itu (Rp25 miliar). Dulu ada dari Belanda, cuma kami diminta ke sana terus kemudian dilelang. Ada yang sempat menawar hingga Rp100 miliar. Tapi enggak dikasih karena kami dulu berharap dipegang pemerintah secara resmi dengan kompensasi, tapi kan enggak bisa,” ucap dia.

Galuh menambahkan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, saat berkampanye di Pilgub Jabar juga sempat menyambangi rumahnya dan melihat benda-benda peninggalan Soekarno dan Inggit Garnasih.

Kata dia, saat itu Ridwan Kamil sempat mengatakan akan membeli dokumen itu untuk museum sejarah Jabar. “Tapi sampai saat ini belum,” ucap dia.

Galuh menerangkan, Tito sebagai pewaris dokumen tersebut, punya hak atas dokumen tersebut. Ia berharap dokumen itu dikuasai dan disimpan oleh siapapun yang berhak, tentunya dengan kompensasi.

Tito sendiri menjelaskan alasannya menjual dokumen itu karena adanya wasiat dari Inggit agar hasil penjualan dokumen itu dibuat fasilitas umum seperti klinik dan sekolah bagi masyarakat. Dia pun menilai dokumen itu bukan dokumen milik negara karena negara dinilai tak pernah peduli dokumen itu.

“Memang cuma ada keinginan atau wasiat dari Bu Inggit buat klinik untuk lahiran dan sekolah dasar, dulu untuk pembuatan rumah sakit bersalin dan sekarang juga ada yayasan untuk mengurusi itu, jadi memang untuk kepentingan masyarakat juga karena memang wasiat dari Bu Inggit,” kata Tito.

“Ini bukan dokumen negara, memang betul menyangkut dokumen nasional tapi pemerintah sendiri tidak peduli, mau diapakan lagi. Saya enggak ada jalan lain,” lanjutnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com