JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 54 orang dari total 1.192 orang yang ditangkap saat demonstrasi menolak Omnibus Law pada Kamis (8/10/2020) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana, mereka merupakan tersangka dari berbagai tindak anarkistis yang berlangsung pada aksi yang berakhir ricuh tersebut.
“Selama aksi unjuk rasa anarkis telah diamankan sebanyak 1.192 orang, dari hasil pemeriksaan 135 orang naik penyelidikan, kemudian 83 orang naik penyidikan. Sekarang 54 telah ditetapkan tersangka,” kata Nana saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
Terkait dengan penetapan tersangka kerusuhan, Nana menyatakan jumlah tersangka masih dapat bertambah mengikuti hasil penyelidikan dan penyidikan yang masih berlangsung.
“Pasal 212, 218, 170, dan 406 KUHP bisa diterapkan ke para tersangka sesuai peran yang dilakukan,” kata dia.
Diketahui, demo yang berakhir ricuh tersebut mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas publik seperti halte bus Transjakarta, pos pengamanan polantas, juga sebuah lobby gedung kantor ESDM. Kerusuhan juga memakan korban luka-luka baik dari sisi pendemo maupun aparat.
Menurutnya, dari jumlah total yang ditangkap Polda Metro Jaya tersebut, sebanyak 64 persen adalah dari kalangan pelajar.
Nana menyatakan telah memulangkan mereka dengan syarat dijemput oleh orangtua masing-masing, serta membuat surat pernyataan. Ia juga menyampaikan himbauan kepada para orangtua, guru, dan juga Dinas Pendidikan untuk selalu mengawasi putra-putrinya.
“Jangan sampai mereka terhasut diajak mengikuti, dan dimanfaatkan untuk melakukan anarkisme dan vandalisme,” kata Nana.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com