JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Alhamdulillah Hajatan di Wonogiri Boleh Pakai Hiburan Organ Tunggal, Tapi Ada Syarat Ketat Harus Dipenuhi, ini Seabrek Syaratnya

Plt Bupati Wonogiri Edy Santosa (kanan) dan Kepala Dinas Kesehatan Wonogiri Adhi Dharma (tengah) memantau tes swab penumpang bus AKAP di Terminal Giri Adipura Krisak Selogiri. JSnews. Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pekerja seni seputar Wonogiri kini bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya Pemkab Wonogiri sudah membolehkan warga menyelenggarakan hajatan dengan memakai hiburan.

Hanya saja ada syarat ketat harus dipenuhi sebelum hiburan digelar. Ada sejumlah persyaratan yang secara garis besar ketentuannya digariskan dalam surat edaran yang belum lama ini dikeluarkan.

Plt Bupati Wonogiri Edy Santosa telah mengeluarkan SE terkait penyelenggaraan hajatan di masa pandemi. Di dalam SE itu, hajatan bisa digelar dengan hiburan di dalamnya. SE Nomor 443.2/5127 tentang Penyelenggaraan Hajatan dalam Masa Pandemi Covid-19 di Wonogiri itu dikeluarkan pada 27 Oktober lalu dan ditujukan kepada semua Camat di Wonogiri.

“Dalam SE itu, jelas dan sudah diatur dengan baik bagaimana penyelenggaraan hajatan dengan protokol kesehatan,” kata Plt Bupati, Jumat (30/10/2020).

Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi masyarakat dalam penyelenggaraan hajatan, di antaranya wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Sebelum itu, masyarakat juga harus mengajukan surat permohonan izin kepada kepolisian setelah mendapatkan persetujuan dari kepala desa atau lurah dan surat pengantar dari camat.

Baca Juga :  Mulai 2024 Anggota DPRD Tak Boleh Ikut Studi Banding Lagi

Acara hajatan hanya bisa digelar pada pagi hingga sore hari. Atau pukul 09.00-16.00 WIB. Untuk snack atau makanan tidak boleh dimakan di tempat, harus dibungkus atau dimasukkan ke dalam boks.

“Begitu juga ketika pemilik hajatan memberikan cenderamata juga dibungkus bersama dengan snack boks,” beber Edy.

Penyelenggara hajatan juga harus mengawasi pelaksanaan acara agar sesuai dengan protokol kesehatan. Ini untuk pencegahan penularan COVID-19.

“Jenis hiburan di acara hajatan hanya organ tunggal yang diperbolehkan. Pembatasan pun juga dilakukan terhadap pagelaran hiburan itu,” terang dia.

Dalam hiburan itu, jumlah pemain musik dan penyanyi dibatasi maksimal tiga orang. Waktu hiburan pun maksimal tiga jam. Selain itu, pemakaian alat musik secara bergantian juga diminta untuk dihindari.

Baca Juga :  Overkendel! Lebaran di Penjara Gegara Main Sabu di Wonogiri

Penyanyi hanya boleh membuka masker saat menyanyi dan tetap menggunakan faceshield tanpa mengajak duet tamu undangan. Baik penyelenggara ataupun tamu juga tidak boleh menyumbang lagu.

“Protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat, selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk saat hajatan. Lalu, tamu di hajatan juga dibatasi, maksimal 50 persen kapasitas ruangan, jarak kursi tamu juga diatur, setidaknya satu meter. Untuk ketentuan teknisnya ada di SE itu,” tambah dia.

Terpisah Kepala Satpol PP Wonogiri Waluyo mengatakan hiburan di acara hajatan diperbolehkan dengan SE itu. Dia berharap, masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut. Dia menyatakan, saat ini penyebaran virus corona masuk pada zona orange. Artinya, penyebaran corona masuk dalam risiko sedang. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com