SOLO, JOGLOSDEMARNEWS.COM-Jumlah anak-anak yang terpapar Covid-19 di Kota Solo terus melonjak hingga mencapai 101 anak. Awalnya hanya di bawah 10 anak, lalu meningkat sedikit demi sedikit hingga mencapai 100 lebih.
Adanya kenaikan tersebut menyebabkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengambil kebijakan kembali memperketat aturan usia anak-anak yang boleh berada di tempat publik seperti mal atau pusat perbelanjaan, kawasan wisata, dan area publik lainnya yang rentan dengan kerumunan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih prihatin dengan meningkatnya jumlah anak-anak yang terkonfirmasi Covid-19 yang terus bertambah di Kota Solo. Berdasarkan data dari dinas tersebut, jumlah anak-anak yang terpapar Covid-19 per akhir Oktober sudah mencapai 101 anak. Dikhawatirkan, jika tidak ada kebijakan pengetatan jumlahnya akan meningkat.
“Sampai 19 Oktober lalu itu ada 88 anak yang positif Covid-19. Terus dari tanggal 21 – 24 Oktober tambah 10 anak. Terus kemarin tanggal 25 Oktober tambah lagi 3 anak jadi jumlah total 101 anak terpapar Covid-19,” katanya, Selasa (27/10/2020).
Kepala DKK mengungkapkan bertambahnya jumlah anak yang terkonfirmasi Covid-19 itu disebabkan munculnya transmisi lokal dalam penyebaran virus tersebut di Solo. Apalagi adanya pelonggaran aturan anak-anak di atas usia 2 tahun boleh beraktiftas di tempat publik seperti mal. “Hal itulah yang menyebabkan muncul resiko tertular saat di luar rumah. Jumlah anak yang terpapar Covid-19 naik karena ada transmisi lokal, terus aktifitas anak sudah bisa di tempat public. Indikasinya tertular di tempat publik,” ungkapnya.
Lantas, untuk mengantisipasi laju penambahan pasien anak yang terpapar Covid-19, Wahyuningsih, meminta agar anak-anak maupun orang tua bisa menjaga dan menerapkan protokol kesehatan dengan tertib saat beraktifitas di ruang publik.
“Dengan cara seperti itu diharapkan resiko tertular semakin kecil. Anak-anak itu untuk pakai masker yang benar itu kan sulit. Namanya juga anak-anak ya gimana lagi. Makanya di sinilah peran orang tua dalam memberikan edukasi dan pendampingan secara langsung kepada anak-anak,” harapnya.
Sementara itu Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani mengatakan pengetatan kembai dilakukan lantaran terdapat peningkatan kasus Covid-19 pada anak-anak. Sebelumnya Pemkot Solo memberikan kelonggaran aturan dengan membolehkan anak-anak usia di atas lima tahun berada di tempat pubik seperti mall, tempat wisata, area bermain, pasar, mall dan lain-lain. Aturan pengetatan akan ditetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang baru dan mencabut aturan yang lama.
Dalam aturan baru itu, anak-anak dengan usia 15 tahun ke bawah kembali dilarang berada di tempat publik. Hanya saja, pada aturan baru ini terdapat pengecualian untuk kegiatan simulasi pembelajaran tatap muka karena tetap diizinkan.(A Syahirul)