JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Apes, Hendak Bobol Salon Kecantikan, Dua Residivis Kepergok Warga. Sempat Sembunyi di WC, Akhirnya Babak-belur Dihajar Warga

Jajaran kepolisian Polsek Laweyan mengamankan dua pria yang hendak mencuri di sebuah salon kecantikan di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo No 26 Sriwedari, Laweyan, Sabtu (10/10/2020) lalu. Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jajaran kepolisian Polsek Laweyan mengamankan dua pria yang hendak mencuri di sebuah salon kecantikan di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo No 26 Sriwedari, Laweyan, Sabtu (10/10/2020) lalu.

Apes, sebelum berhasil menggondol barang, aksi mereka kepergok dan sempat babak belur dihajar warga. Dua pelaku masing-masing berinisial SR (41) dan GCP (41) warga Sangkrah, Pasar Kliwon itu akhirnya diamankan aparat.

Dalam rilis kepada awak media, Kamis (15/10/2020), Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono menjelaskan, kedua pelaku awalnya membongkar gembok pintu. Namun aksinya dipergoki warga sekitar dan akhirnya mereka kabur menggunakan sarana sepeda motor jenis matic.

Baca Juga :  Tol Solo-Yogyakarta Dibuka Fungsional Sepanjang 22 KM Saat Mudik Lebaran 2024

“Mereka sempat bersembunyi di dalam kamar mandi di sekitar kawasan tersebut. Namun, berhasil diketahui hingga akhirnya di massa,” jelas Ismanto mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, keduanya merupakan residivis kasus yang sama. SN telah enam kali masuk penjara, sedangkan rekannya GCP dua kali dibui.

Baca Juga :  Kasus DBD Solo Melonjak, 2 Pasien Meninggal Dunia

Selain mengamankan pelaku, aparat juga menyita barang bukti. Diantaranya, pisau sangkur, gembok rusak, linggi kecil dan sebuah sepeda motor.

Dari pengakuan SN, dia nekat melakukan aksi pencurian lantaran kepepet kebutuhan hidup.

“Rencanya kalau berhasil, uangnya sebagian saya berikan istri. Sisanya buat bersenang senang (minum-minuman keras),” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com