Beranda Daerah Pantura Baru Terungkap, Ada Pengingkaran Izin Jadi Pemicu Konser Dangdut di Tegal Berujung...

Baru Terungkap, Ada Pengingkaran Izin Jadi Pemicu Konser Dangdut di Tegal Berujung Penetapan Tersangka. Ada 5 Polisi Turut Diperiksa

 

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menetapkan WES sebagai tersangka terkait pagelaran pentas dangdut di Kota Tegal.

Hal ini sampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna kepada awak media di halaman Mapolda Jateng.

Tersangka yang sudah ditetapkan berdasarkan gelar perkara, 1 orang, atas nama tersangka Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai penyelenggara acara. Kita tahu bahwa saksi-saksi yang sudah diperiksa berjumlah 19 orang,” paparnya.

Ia menguraikan ada 3 saksi ahli dari Hukum Pidana, Ahli Kesehatan, dan Ahli Bahasa. Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang. Lima orang diantaranya dari anggota Polri.

“Beberapa barang bukti sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti, ” jelas Kabidhumas Polda Jateng Iskandar Fitriana Sutisna.

Kabidhumas menjelaskan, awal pengajuan kegiatan ini yang diajukan kepada Polsek. Awalnya izin menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak akan ada panggung sebesar itu dan tidak ada musik.

“Setelah Polsek mengetahui bahwa kegiatan menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka ijin tersebut dicabut oleh Polsek. Tetapi hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan. Maka dari itu dari penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang buluh kepada siapapun untuk yang melanggar protokol kesehatan oleh sebab itu tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP, ” tegas Kabidhumas Polda Jateng. Edward