JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bawaslu Sragen Instruksikan 712 Spanduk Bergambar Calon dan Paslon di 20 Kecamatan Diturunkan. Timses Diberi Waktu 1 x 24 Jam Untuk Turunkan Sendiri!

Dwi Budhi Prasetya. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen memutuskan untuk meminta tim sukses pasangan calon bupati-wabup, Yuni-Suroto untuk menurunkan 712 baliho dan spanduk berisi gambar menyangkut calon atau pasangan calon (paslon) tersebut.

Pasalnya, hasil rapat koordinasi dengan sejumlah stake holder terkait, 712 spanduk itu dianggap bermuatan gambar calon dan paslon yang tidak diperbolehkan secara aturan di masa kampanye Pilkada ini.

“Iya, kemarin hasil rakor memang sudah menyamakan persepsi. Hari ini sebagai upaya pencegahan, kami dari Bawaslu sudah mengirim surat pada tim paslon supaya diturunkan sendiri,” papar Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (5/10/2020).

Baca Juga :  Pupuk Subsidi di Sragen Dijual Bebas di Media Sosial Facebook, Politikus Senior Sragen Bambang Widjo Purwanto: Kok Dibiarkan, Apa Peran KP3 Dalam Pengawasan?

Budhi menguraikan surat untuk penertiban itu juga ditembuskan ke Satpol PP Sragen. Intinya dalam waktu 1×24 jam, jika timses belum menurunkan spanduk dan baliho yang direkomendasikan diturunkan, maka nantinya akan diturunkan serentak.

Menurutnya, jumlah spanduk dan baliho yang direkomendasikan diturunkan ada 712. Jumlah itu berdasarkan pendataan dari Panwascam di 20 kecamatan beberapa hari lalu.

“Kemarin dalam rapat juga disampaikan kalau dari program dari stake holder memang supaya tidak memasang foto paslon,” tandasnya.

Baca Juga :  Sragen Award 2024: Inovasi, Teknologi, dan Masa Depan Sragen

Sebelumnya, ia menyampaikan 712 baliho dan spanduk itu bermuatan gambar paslon Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto, Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno dan gambar Suroto sendiri.

Menurutnya, keberadaan baliho dan spanduk itu memang harus disikapi. Pasalnya berpotensi melanggar PKPU No 4/2017 pasal  70 ayat 4 dan 5.

“Di pasal 4 intinya gubernur sampai bupati yang maju sebagai paslon di Pilkada dilarang memasang APK yang menggunakan program pemerintah selama masa cuti kampanye. Kemudian dalam hal APK yang sudah terpasang sebelum masa kampanye dimulai, maka 1 x 24 jam harus ditertibkan,” paparnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com