JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Buka-bukaan Soal Omnibus Law, Luhut: Terus Terang Saya yang Memulai

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang sempat memicu terjadinya aksi unjuk rasa di berbagai kota dan berujung kericuhan, ternyata bukan ide murni dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam sebuah kesempatan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan buka-bukaan mengenai hal itu.

Ia mengatakan, pembahasan mengenai Omnibus Law sejatinya sudah terjadi beberapa tahun lalu, kala ia masih menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

“Ini penyederhanaan regulasi tumpang tindih agar lebih produktif dan efisien. Ini terus terang jujur, saya mulai ketika saya masih Menko Polhukam,” ujar Luhut dalam sebuah acara yang disiarkan daring, Rabu (21/10/2020).

Luhut menjabat posisi Menko Polhukam pada periode Agustus 2015 hingga Juli 2016.

Baca Juga :  PDIP Anggap Keinginan Gibran untuk Konsultasi ke Megawati Soal Penyusunan Kabinet Hanya Gimik Politik yang Tak Perlu Ditanggapi

Kala itu, Luhut melihat betapa semrawutnya Undang-undang peraturan di Indonesia. Ia mengatakan aturan yang banyak itu satu sama lain saling mengunci.

Sehingga, banyak proses perizinan yang tidak berjalan lancar dan berimbas kepada maraknya korupsi serta inefisiensi.

Melihat kondisi tersebut, dia pun mengumpulkan sejumlah pakar untuk membicarakannya.

“Waktu itu saya kumpulkan Pak Mahfud, Pak Jimly Asshidiqie, Pak Seno Aji, Pak Sofyan Djalil dan di kantor saya Pak Lambok untuk mencari bagaimana caranya,” ujar Luhut.

Para pakar tersebut dikumpulkan untuk mencari solusi atas persoalan Undang-undang tersebut. Sebab, kalau harus merevisi beleid satu per satu, Luhut khawatir akan memakan waktu yang sangat lama.

Dari pertemuan tersebut, kata Luhut, Sofyan Djalil sempat menyinggung adanya Omnibus Law di Amerika Serikat.

Baca Juga :  Eko Patrio Disiapkan jadi Calon Menteri oleh PAN untuk Bantu Kabinet Prabowo-Gibran

Omnibus Law disebut sebagai metode yang tidak menghilangkan Undang-undang yang ada tapi bisa menyelaraskan hingga tidak terjadi tumpang tindih dan saling mengikat.

Meski telah lama dibicarakan, namun gagasan itu tidak kunjung direalisasikan lantaran padatnya kesibukan pemerintah saat itu.

“Karena kesibukan sana sini, jadi belum terjadi dan baru dibicarakan kembali dengan presiden di akhir tahun lalu. Jadi itu proses panjang, bukan tiba-tiba,” tutur Luhut.

Omnibus Law Undang-undang atau UU Cipta Kerja telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 5 Oktober 2020. Hingga kini, masih banyak penolakan terhadap beleid sapu jagad tersebut.

Penolakan muncul dari kalangan buruh, mahasiswa, hingga akademikus. Bahkan diketoknya beleid tersebut juga telah memicu aksi unjuk rasa di berbagai wilayah dalam beberapa waktu terakhir.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com