SENGKANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Karena ulahnya melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi, Abdul Karim, seorang Kepala Desa Lempong, Jumat (16/10/2020) harus berurusan dengan hukum dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Abdul Karim mencium seorang mahasiswi berinisial AP (23), sebanyak 3 kali pada Juli 2020 lalu.
“Hari ini kita sudah menaikkan status AK, dari saksi menjadi tersangka,” kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrullah.
Proses penyelidikan yang berjalan selama kurang lebih 3 bulan itu, penyidik memeriksa setidaknya 10 orang saksi.
“Termasuk saksi ahli hukum dan ahli bahasa, pemeriksaannya agak panjang. Apalagi pandemi saat ini beliau tidak sembarang menerima tamu,” katanya.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Abdul Karim terjadi ketika korban AP hendak meminta tanda tangan hasil laporan akhir KKP di Kantor Desa Lempong.
“Sangat disayangkan kejadian seperti ini, kita harapkan tidak ada lagi kejadian serupa terulang di tempat lain,” katanya.