JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Edarkan Uang Palsu, Untung dan Lasono Ditangkap Rame-Rame Warga Gemolong Sragen. Terbongkar Saat Beli Rokok, Sudah Uangnya Ditolak Masih Nekat Pindah Warung

Penampakan dua tersangka pengedar uang palsu, Untung dan Lasono serta uang palsu yang diamankan. Foto kolase/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – tim pasar Gemolong menangkap 2 orang pelaku pengedar uang palsu yang berasal dari Klaten 2 pelaku tersebut dibekuk saat tertangkap basah oleh warga ketika hendak membeli rokok di warung wilayah Kragilan Gemolong.

2 tersangka tersebut diketahui bernama untung Wahono 38 warga Mojosari RT 2 Randusari Kecamatan Prambanan Klaten dan Tulasono (42) warga Dukuh Bendan RT 6, Desa Bendan, Manisrenggo, Klaten.

Data yang dihimpun di lapangan 2 tersangka dibekuk saat membeli rokok di warung Dukuh Warung Urip RT 19 kelurahan Kragilan Kecamatan Gemolong pada Selasa 13 oktober 2020 sekira pukul 13.00 WIB.

Saat itu korban hendak beli rokok di warung milik Luluk Sri Wulan (21). Kejadian bermula ketika siang itu kedua pelaku membeli satu bungkus tokok Djarum Super di warung milik korban.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Pelaku sengaja membeli rokok dengan uang palsu kertas pecahan Rp 100.000. Saat itu, korban langsung curiga uang tersebut karena tidak seperti uang kebanyakan lainnya.

Karena menduga palsu, korban tidak mau menerima uang tersebut. Kemudian pelaku membayar menggunakan uang pecahan Rp 20.000. Gagal di warung Wulan, selanjutnya kedua pelaku berbelanja di warung tetangga korban.

Tak ingin tetangganya kena tipu, Wulan lalu memberi tahu pemilik warung bahwa pelaku menggunakan uang palsu.
Setelah itu, banyak warga yang datang dan pada saat itu pelaku membuang dompetnya di sebelah warung. Selanjutnya kedua pelaku diamankan oleh warga berikut dompet berisi uang palsu.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Selanjutnya warga menghubungi Polsek Gemolong dan anggota Polsek Gemolong datang ke TKP. Untung dan Lasono pun akhirnya diamankan berikut barang bukti.

Kasubag Humas Polres Sragen, Iptu Suwarso membenarkan penangkapan kedua tersangka pengedar uang palsu. Dari tangan pelaku, diamankan 31 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 senilai Rp 3.100.000.

“Juga kami amankan satu unit Sepeda motor Honda Beat warna Putih biru AD 3235 ECC,” tukasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com