KAJEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Peristiwa pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pekalongan. Hal itu menandakan bahwa fenomena pemasangan APK secara ilegal atau melanggar ketentuan menjelang pelaksanaan Pilkada masih terjadi. Pelanggaran tersebut bisa dibilang menjadi polemik musiman.
Saat ini seperti spanduk, pamflet liar masih bertebaran di sejumlah kawasan Kabupaten Pekalongan. Saat menjelang pelaksanaan Pilkada 2020 Kabupaten Pekalongan, seperti saat ini, ratusan APK liar masih sangat ditemukan.
Ratusan APK ilegal yang bertebaran di sejumlah titik di Kabupaten Pekalongan pun telah ditertibkan. Penertiban APK Ilegal dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Pekalongan. Padahal regulasi sudah tegas, bahwa pemasangan APK di tempat yang dilarang, seperti pohon dan tempat umum lainnya merupakan salah satu pelanggaran administrasi.
Dari hasil pembersihan APK ini, didapati ratusan APK ilegal berhasil diturunkan Bawaslu. Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi, menjelaskan tercatat dari laporan penertiban yang dilakukan sampai dengan Rabu sore Pukul 16.00 WIB, ada 7 Kecamatan yang sudah melaporkan penertiban APK.
“Total yang berhasil ditertibkan yakni ada 244 APK, yang terdiri dari 112 baliho dan 112 spanduk serta 20 alat peraga lainnya. Adapun lokasi tersebut di 7 Kecamatan yakni di Kesesi, Kandangserang, Petungkriyono, Paninggaran, Doro, Karanganyar dan Lebakbarang,” ungkap Ahmad saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (30/09/2020) sore.
“Penertiban tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pekalongan atas rekomendasi dari Bawaslu dan didampingi oleh Pengawas Kecamatan, KPU, Dishub, dan Polres Pekalongan mengingat 26 September 2020 sudah memasuki tahapan kampanye,” sambung dia.
Dijelaskan lebih detail oleh Ahmad, untuk pemasangan APK pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sesuai dengan aturan KPU yang ada, menurut Dzul Fahmi, akan difasilitasi oleh KPU. Fahmi juga menyebut, banyak APK yang telah ditertibkan dijalan belum ada nomor urut dan gambar partai pengusung, sehingga tidaks esuai aturan yang ada dan dianggap ilegal.
“Dapat dilakukan penambahan APK oleh masing-masing pasangan calon (APK mandiri) yang jumlah dan tempatnya telah diatur dalam peraturan KPU,” pungkas dia. Frieda I Satria Utama