Beranda Umum Nasional Gadis Belia Terbujuk Janji Tak akan Dihamili, ABG ini Akhirnya Mau Wik-wik...

Gadis Belia Terbujuk Janji Tak akan Dihamili, ABG ini Akhirnya Mau Wik-wik dengan Pacar 10 Kali Hingga Hamil

Ilustrasi perbuatan asusila. tribunnews.com

JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang ABG berinisial FA (16) termakan rayuan manis sang pacar untuk berhubungan badan. Sang pacar DP (19) berjanji tidak akan membuat FA hamil hingga akhirnya FA mau untuk diajak berhubungan badan layaknya suami istri.

Tetapi keadaan lain, setelah mereka berhubungan badan hingga 10 kali, akhirnya FA hamil dan melahirkan. Kini DP diciduk Polres Ponorogo atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menyebutkan, kronologi bermula saat DP menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial FA (16) pada Februari 2019 lalu.

Pada waktu pacaran, DP yang merupakan warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman sering membelikan FA paket data internet serta memberikan hadiah berupa tas agar rasa sayang korban ke tersangka semakin besar.

“Setelah itu pada kurun waktu Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 tersangka mengajak korban berhubungan intim kurang lebih sebanyak 10 kali,” kata Hendi, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga :  Cak Imin Disarankan Stop Kamuflase Kebijakan dengan Satgas Judi Online

Untuk yang pertama kali, pelaku mengajak berhubungan badan di sebuah ladang jagung di Desa Sumpel, Kecamatan Jambon, Ponorogo.

Awalnya korban menolak namun tersangka berjanji tidak akan mengeluarkan spermanya ke dalam kemaluan korban sehingga tidak sampai hamil. Jika hamil pun sang pria berjanji akan bertanggungjawab dengan menikahinya.

“Korban pun akhirnya mau berhubungan layaknya suami istri dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali di rumah tersangka,” kata Hendi.

Akibatnya, korban yang masih pelajar pun hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada Minggu (20/9/2020).

“Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur,” ucap Hendi.

Selama kehamilan, keluarga tidak mengetahui dan baru ketahuan dari laporan bidan tempat korban melahirkan yaitu di Desa Krebet, Kecamatan Jambon.

Baca Juga :  Aduan Lapor Mas Wapres Picu Prokontra, Bukan Barang Baru Lagi

“Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

www.tribunnews.com