JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Hari Ini Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019, Catat Hal yang Harus Dilakukan Peserta dan Daftar Dokumen yang Wajib Diunggah

Peserta ujian SKD CPNS di auditorium UNS Solo. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan hari ini, Jumat (30/10/2020). Kepastian pengumuman itu usai ditandatanganinya hasil seleksi oleh kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang juga telah disampaikan kepada setiap instansi terkait.

“Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN sudah mulai disampaikan kepada instansi,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10/2020).

Lantas apa yang harus dilakukan para peserta yang lolos? Disampaikan Paryono, peserta yang lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diharuskan untuk melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id.

Peserta yang lolos harus mengisi daftar riwayat hidup serta mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan dan nantinya akan digunakan sebagai dasar pengusulan nomor induk pegawai (NIP).

Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta yakni:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah;
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri atau penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;
3. Transkrip asli;
4. Surat pernyataan lima poin;
5. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter berstatus PSN atau yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;
7. Surat keterangan bebas narkoba, psikotropika, serta zat adiktif lainnya
8. Daftar Riwayat Hidup yang sudah ditandatangani; serta
9. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi pejabat berwenang (bila ada).

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

Untuk dokumen surat pernyataan lima poin yakni surat yang memuat pernyataan bahwa peserta:
1. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
3. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
5. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Ketentuan surat pernyataan tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002.

Peserta Tidak Lulus dan Mengundurkan Diri

Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, masih dapat mengajukan sanggahan dengan menggunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

“Terhadap sanggahan tersebut, instansi terkait akan diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan,” ujarnya.

Sedangkan bagi peserta yang mengundurkan diri, dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Paryono mengingatkan, peserta yang mundur hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Sementara peserta yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mundur, yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan, dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com