JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Ingin Kembangkan Usaha Jualan Sayur, Pria Ini Malah Mendekam di Tahanan Polsek Sleman, Ini Kisahnya

Ilustrasi penjara
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Niat pria berinisial THW (27) untuk mengembangkan usaha berjualan sayur ini cukup bagus. Namun sayang, untuk mencapai tujuannya tersebut, ia terlibat kasus penggelapan yang mengantarnya mendekam di balik jeruji besi.

Kronologi kejadiannya, pria asal Pati, Jawa Tengah tersebut menjaminkan sepeda motor temannya untuk merental mobil di wilayah Godean, Sleman, DIY.

Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Bowo Susilo mengatakan, kejadian itu bermula saat tersangka meminjam sepeda motor korban pada Rabu (9/9/2020).

Saat itu, pelaku beralasan ingin mencuci baju di kosnya daerah Sidoluhur, Godean, Sleman. Namun sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan oleh tersangka.

“Tersangka dan korban saling mengenal, teman. Korban memiliki salon potong rambut, tersangka beberapa kali datang, jadi saling kenal. Kemudian tersangka pinjam motor korban, tetapi tidak dikembalikan. Sudah dicari di kost ternyata tidak ada,” katanya, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga :  Seminggu, Jalan Tol Yogya-Solo Dilalui 58.000 Mobil

Karena sepeda motornya tak segera dikembalikan, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Godean.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya jajaran Reskrim Polsek Godean berhasil mengamankan tersangka di Kulonprogo beberapa waktu lalu.

Iptu Bowo menerangkan tersangka berprofesi sebagai penjual sayur.

Untuk mengembangkan usahanya, tersangka berniat untuk menjual sayuran tersebut berkeliling menggunakan mobil. Namun sayang tersangka tak punya mobil. Kemudian terbersitlah niat untuk menyewa mobil.

“Jadi tersangka ingin menyewa mobil untuk mengembangkan usahanya, tetapi tidak ada mobil. Kemudian tersangka meminjam motor korban untuk jaminan, supaya bisa menyewa mobil. Mobilnya digunakan untuk mengambil sayuran di Ambarawa,” terangnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil Takbir Keliling di Yogya

Tidak hanya sepeda motor, tersangka juga menggadaikan helm korban. Helm korban digadaikan di daerah Muntilan, Magelang.

Hasil gadainya digunakan untuk membeli bensin mobil sewaan.

“Waktu ditangkap tersangka juga sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Tetapi apakah akan digelapkan oleh tersangka, kami tidak mendalami. Kami fokus pada penggelapan motor,” ujarnya.

Untuk sementara waktu, THW harus berhenti menjalankan usahanya sebagai tukang sayur.

Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di penjara, dengan jeratan Pasal 372 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com