JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Magelang

Kawasan Wisata dan Sarana Publik di Magelang Jadi Sasaran Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan

Petugas gabungan dari Polres Magelang Kota, Kodim 0705/Magelang, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Magelang menggelar operasi yustisi penanganan Covid-19 di Kota Magelang. Operasi dilaksanakan di tempat wisata dan umum. Hasilnya, ada 25 pelanggar tak mengenakan masker. Istimewa
   

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah Kota Magelang kembali menggulirkan sejumlah kebijakan tegas guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19.

Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono, kepada para awak media, menyampaikan, bahwa momentum libur panjang dalam rangka cuti bersama perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober – 1 November 2020 ini dapat mengakibatkan kepadatan lalu lintas.

Sebagai langkah pencegahan, ia menyebutkan saat ini Pemkot Magelang akan melakukan pemeriksaan bagi pendatang atau tamu yang berkunjung ke Magelang.

“Tamu dari luar kota perlu ditanya lebih dahulu, apakah sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan atau belum. Jika ada tamu dari luar kota ada gejala Covid-19, segera dilaksanakan rapid test di RS Budi Rahayu,” terang dia, kemarin.

Saat ini, lanjut Joko, Tim Satgas Jogo Tonggo dan Tim Kampung Siaga Covid akan berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk mengantisipasi pemudik dari luar kota.
Operasi Yustisi Digencarkan

Baca Juga :  5 Rumah dan Satu Mobil di Magelang Rusak Akibat Jatuhnya Balon Udara

Sementara itu, pada Kamis (29/10/2020) hari ini, petugas gabungan dari Pemkot Magelang, TNI/Polri terus melakukan operasi yustisi secara rutin, guna memastikan bahwa masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Libur panjang ini, Petugas gabungan dari Polres Magelang Kota, Kodim 0705/Magelang, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Magelang menggelar operasi yustisi penanganan Covid-19 di Kota Magelang.

Operasi dilaksanakan di tempat wisata dan umum. Hasilnya, ada 25 pelanggar tak mengenakan masker.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ari Setyawan melalui Kasubag Humas Polres Magelang Kota, Iptu Suharto, mengatakan, Operasi Yustisi ini untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga :  5 Rumah dan Satu Mobil di Magelang Rusak Akibat Jatuhnya Balon Udara

Operasi dilaksanakan oleh 16 personel Satpol PP Kota Magelang, tiga personel Dishub, tujuh personel TNI, dan lima personel Sat Sabhara Polres Magelang Kota diterjunkan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penanganan Covid 19 ini.

Sasarannya di tempat wisata di Taman Kyai Langgeng dan Alun-alun Kota Magelang.
“Operasi Yustisi ini dilaksanakan untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan. Ada dua tempat di Taman Kyai Langgeng dan Alun-alun Magelang. Mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB,” katanya, Kamis (29/10/2020).

Selain penindakan, petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada masyarakat dalam menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Pelaksanaan Operasi Yustisi Penanganan Covid 19 Kota Magelang ini memang dipusatkan kepada konsentrasi massa dan tidak memperhatikan protokol kesehatan, mereka akan diberikan teguran. F Lusi|Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com