JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Masih Prokontra, MAKI Minta Polisi Gelar Rekonstruksi Ulang

Foto udara bangunan gedung utama Kejaksaan Agung pasca terbakar pada 22 Agustus 2020 lalu di Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2020. Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menimbulkan tanda tanya di benak masyarakat hingga kini.

Menanggapi hal itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Polri untuk menggelar rekonstruksi kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, rekonstruksi harus dilakukan untuk menjawab keraguan masyarakat akan puntung rokok yang menjadi penyebab kebakaran.

“Jika perlu, reka ulang diliput media massa dan ditayangkan langsung agar transparan. Pada posisi tertentu, masyarakat bisa memberikan penilaian,” ujar Boyamin melalui video yang diterima Tempo pada Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk memadamkan api.

Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim, delapan orang pun ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah lima tukang yakni T, H, S, K, dan IS; mandor para tukang, UAN; Direktur Utama PT APM, R; dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

Kepolisian menjelaskan, kebakaran terjadi lantaran para tukang yang merokok di Aula Biro Kepegawaian atau lokasi yang menjadi awal munculnya api.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Kemudian diperparah dengan cairan pembersih yang digunakan Kejaksaan Agung, yang membuat jalar api semakin cepat.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menegaskan bahwa proses rekonstruksi sudah dilakukan selama masa penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, pada tahap penyidikan, rekonstruksi telah dilaksanakan sebanyak empat kali.

“Tim penyidik gabungan kasus kebakaran tak akan terjebak polititasi, sesuatu yang tak ada namun didorong supaya ada. Penyidik tak mengada-ada,” kata Ferdy melalui keterangan tertulis pada Sabtu (24/10/2020).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com