JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kemenkes Tetapkan Tarif Batas Atas Tes Swab Mandiri Rp900 Ribu, Ini Tanggapan IDI: Cukup Bila Disubsidi Pemerintah

Ilustrasi swab test. Foto/Humas Polda
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur tarif tertinggi atau batas atas untuk tes swab Covid-19 atas permintaan sendiri atau mandiri. Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut maka tarif maksimal untuk tes swab Covid-19 mandiri adalah Rp900.000.

Menanggapi pemberlakuan tarif batas atas tes swab itu, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menilai batas atas tarif pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes swab yang dikeluarkan Kemenkes tidak memadai, kecuali bila mendapat bantuan subsidi dari pemerintah.

“Harga Rp900.000 untuk tes swab PCR mungkin cukup bila reagensia dibantu pemerintah, yaitu untuk reagensia untuk ekstraksi dan reagensia PCR,” ujar Prof Dr dr Zubairi Djoerban, SpPD-KHOM, Ketua Satgas Covid-19 dari PB IDI dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Zubairi mengatakan, dalam hitungan harian, anggaran Rp900.000 hanya cukup untuk biaya sarana, biaya alat, bahan habis pakai, biaya alat pelindung diri (APD), dan pemeliharaan kesehatan. “Jika tidak ada subsidi dari pemerintah (untuk reagensia), maka harga swab PCR test semestinya adalah Rp1,2 juta,” ujar Zubairi.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Selain itu, untuk target tes, menurut Zubairi, Indonesia harus mencapai target tes 30.000 orang setiap hari sesuai target presiden yang dicanangkan dua bulan yang lalu. “Kemudian target perlu dinaikkan menjadi 50.000 setiap hari,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kemenkes telah menerbitkan surat edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat edaran tentang tes swab tersebut disahkan oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada Senin, 5 Oktober 2020.

Kadir mengatakan, penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan tes swab atau RT-PCR telah dilakukan melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penetapan batas tarif tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, bahan habis pakai dan reagen, biaya administrasi, dan komponen lainnya.

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

“Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri,” ujar Kadir dikutip dari keterangan resminya di laman kemkes.go.id, Selasa (6/10/2020).

Namun demikian, batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau tes swab dengan rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Terhadap harga yang telah ditetapkan ini, kata Kadir, BPKP dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.

“Untuk itu kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR,” ujar Kadir.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com