JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Komnas Perempuan: UU Cipta Kerja Kurangi Hak Pekerja Perempuan

Ratusan massa buruh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dihadang aparat Kepolisian saat akan menggelar demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja di depan Istana Negara, Senin, 12 Oktober 2020. Peserta aksi berputar balik di depan gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jalan Medan Merdeka Barat, dan membubarkan diri di Patung Kuda / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  -Muatan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dinilai berpotensi mengurangi perlindungan hak perempuan pekerja, baik di dalam maupun luar negeri.

Penilaian itu dilontarkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

“Komnas Perempuan menyesalkan adanya kontradiksi dalam kebijakan, terutama melalui UU Cipta Kerja yang merupakan inisiatif pemerintah,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan tertulisnya, Kamis ( 22/10/ 2020).

Andy mengatakan, UU Cipta Kerja mengandung risiko dampak yang tidak proporsional yang ditanggung oleh perempuan disabilitas, termasuk yang menjadi disabilitas akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga :  Soal Endorsement Jokowi Selaku PRESIDEN  ke Prabowo-Gibran, Hakim MK: Tak Langgar Hukum, Cuma Potensial Jadi Masalah Etika

Pengaturan di dalam omnibus law juga dikhawatirkan dapat menyebabkan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan menjadi tidak efektif.

“Terutama terkait kerentanan pada konflik sumber daya alam dan konflik agraria yang muncul akibat proyek pembangunan ambisius yang menghalangi partisipasi substantif warga,” ujarnya.

Sepanjang 2020, kata Andy, Komnas Perempuan telah menerima 7 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terkait dengan konflik sumber daya alam dan agraria yang berhadapan dengan kepentingan usaha atau kebijakan pembangunan.

Baca Juga :  KPU RI Diminta Tunda Penetapan Prabowo-Gibran! Tim Hukum PDIP Klaim Gugatannya Diterima PTUN untuk Disidangkan

Karena itu, Andy pun menyarankan pemerintah mengoreksi muatan UU Cipta Kerja dan pada proses perumusan kebijakan selanjutnya.

Hal ini bertujuan agar dapat memastikan dan memajukan jaminan perlindungan hak-hak konstitusional, dengan memberikan perhatian khusus pada kerentanan perempuan pekerja dan efektivitas pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com