Beranda Umum Nasional KPK: PK Jadi Modus Baru Koruptor untuk Dapat Keringanan Hukuman, Kuncinya di...

KPK: PK Jadi Modus Baru Koruptor untuk Dapat Keringanan Hukuman, Kuncinya di MA

Ilustrasi penjara. Foto: pixabay.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Peninjauan Kembali (PK) diduga kini menjadi teren dan modus baru bagi koruptor untuk mencari keringanan hukuman.

Menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak pelaku korupsi yang kini tidak lagi menempuh upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi. Namun langsung mengajukan PK.

“Kami mencermati ini seakan menjadi strategi baru bagi koruptor untuk tidak memproses upaya hukum biasa, tapi menunggu sampai inkrah kemudian mengajukan PK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Selasa (6/10/2020).

Ghufron mengatakan pihaknya mencatat sudah ada sekitar 22 kasus korupsi yang hukumannya diringankan oleh Mahkamah Agung di tingkat PK. Saat ini, kata dia, ada sekitar 50 perkara lagi yang tengah diajukan upaya PK.

Baca Juga :  PT Timah Akhirnya Pecat Karyawan yang Unggah Video TikTok Hina Honorer Pakai BPJS

“PK ini dianggap pintu yang digunakan untuk menurunkan sanksi pidana,” kata Ghufron.

Ghufron mengatakan pimpinan KPK berencana menemui pimpinan MA untuk membahas fenomena ini. Ia berharap PK tak disalahgunakan terpidana korupsi untuk mencari keringanan hukuman.

www.tempo.co