JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK: PK Jadi Modus Baru Koruptor untuk Dapat Keringanan Hukuman, Kuncinya di MA

Ilustrasi penjara. Foto: pixabay.com
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM ย – Peninjauan Kembali (PK) diduga kini menjadi teren dan modus baru bagi koruptor untuk mencari keringanan hukuman.

Menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak pelaku korupsi yang kini tidak lagi menempuh upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi. Namun langsung mengajukan PK.

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

โ€œKami mencermati ini seakan menjadi strategi baru bagi koruptor untuk tidak memproses upaya hukum biasa, tapi menunggu sampai inkrah kemudian mengajukan PK,โ€ kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Selasa (6/10/2020).

Ghufron mengatakan pihaknya mencatat sudah ada sekitar 22 kasus korupsi yang hukumannya diringankan oleh Mahkamah Agung di tingkat PK. Saat ini, kata dia, ada sekitar 50 perkara lagi yang tengah diajukan upaya PK.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

โ€œPK ini dianggap pintu yang digunakan untuk menurunkan sanksi pidana,โ€ kata Ghufron.

Ghufron mengatakan pimpinanย KPKย berencana menemui pimpinan MA untuk membahas fenomena ini. Ia berharap PK tak disalahgunakan terpidana korupsi untuk mencari keringanan hukuman.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com