JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menaker Jamin UU Cipta Kerja Sejahterakan Pekerja Kontrak dan Tetap, Serikat Buruh Mengaku Tak Puas

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Meskipun masih mendapat penolakan dari elemen buruh, pengamat dan sebagian organisasi kemasyarakatan, namun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja tetap menyejahterakan pekerja, seperti yang tertuang dalam subtansi UU lama. 

“Semua ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU 13 tahun 2003 sama dengan yang di Omnibus Law. Bahkan, UU Cipta Kerja diatur perlindungan kepada pekerja kontrak harus sama dengan ketentuan pekerja tetap, yakni berhak mendapatkan kompensasi bila selesai kontraknya,” kata Ida di Gresik, Sabtu (24/10/2020).

Dalam kegiatan Maulid Nabi bersama serikat buruh Kabupaten Gresik di Kantor Pemkab Gresik, Ida mengakui banyak buruh yang menemuinya dan memprotes pengesahan UU Cipta Kerja.

Baca Juga :  Peluang Pertemuan Prabowo-Mega Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Mega

Hal itu, disadari karena banyak pekerja yang belum memahami UU Cipta Kerja secara utuh, sehingga banyak ditemukan kesalahpahaman terhadap substansi undang-undang tersebut.

Ida mencontohkan terkait pekerja dikontrak seumur hidup.

“Padahal, dalam UU Cipta Kerja tidak ada ketentuan yang mengatur hal itu, karena batas maksimal masa kontrak akan diatur dalam peraturan pemerintah, bisa lebih cepat menjadi pekerja tetap, atau bisa juga lebih lambat,” katanya.

Oleh karena itu, Ida mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas, walaupun tidak puas dengan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI.

“Bila mungkin masih ada ketidakpuasan bisa digugat di Mahkamah Konstitusi, kami sedang dalam tahap pemulihan ekonomi nasional, segala polemik mari kita sikapi dengan kepala dingin,” katanya.

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

Menanggapi penjelasan Menaker, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gresik Ali Muchsin mengaku tidak puas, karena tidak menyentuh substansi dari UU Cipta Kerja.

“Tadi kan tidak jelas substansinya kalau yang baik itu apa, yang tidak baik itu apa, kami kan tidak tahu. Jadi ya sedikit kecewa jika hanya penjelasan dengan jargon pasti baik-baik saja, karena hari ini transparansi itu yang dibutuhkan,” kata Ali.

Ali mengaku serikat buruh akan tetap menggelar protes pada 27 Oktober di Kantor Gubernur Jawa Timur, serta terus mendesak agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com