KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah pusat mengalokasikan tambahan pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Klaten sebanyak 7.073 ton. Tambahan tersebut diharapkan dapat membantu kekurangan pupuk bersubsidi yang dikeluhkan petani belakangan ini.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Klaten Widiyanti, saat ditemui di kantornya, Selasa (13/10/2020). Menurutnya, tambahan pupuk bersubsidi tersebut mencakup tiga jenis pupuk, antara lain pupuk urea sebanyak 4.650 ton, pupuk SP36 sebanyak 490 ton, dan pupuk ZA sebanyak 1.933 ton.
“Sementara, untuk pupuk bersubsidi NPK dan pupuk organik tidak mendapatkan alokasi tambahan,” ujar Widiyanti.
Sebelumnya, DPKPP Klaten telah mengajukan kebutuhan pupuk bersubsidi Kabupaten Klaten untuk tahun 2020 sesuai dengan elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), antara lain untuk urea sebesar 28.469,5 ton, kemudian SP36 sebanyak 6.662,09 ton, ZA 16.395,01 ton, NPK 27.501,39 ton, dan pupuk organik 7.535,6 ton.
Dari usulan tersebut, pada tahap awal pemerintah pusat telah mengalokasikan pupuk urea sebesar 22.300 ton, SP36 sebanyak 1.135 ton, ZA 6.537 ton, NPK 13.535 ton, dan pupuk organik 5.800 ton.
Dikatakan, alokasi dari pemerintah pusat tersebut jumlahnya masih berada di bawah ajuan yang diusulkan DPKPP Klaten. Sehingga, pertengahan 2020 ini DPKPP Klaten mengajukan tambahan pupuk bersubsidi.
“Karena alokasinya masih di bawah ajuan kita, sehingga akhir-akhir kemarin mengalami kekurangan. Akhirnya ini ada penambahan tiga jenis pupuk yang tadi (urea, SP36, ZA). Pada bulan Juni-Juli kemarin kita sudah mengajukan ke pusat lewat provinsi, bahwa kita masih membutuhkan alokasi pupuk bersubsidi untuk tambahan,” kata Widiyanti
Dia mengungkapkan, tambahan pupuk bersubsidi tersebut akan didistribusikan di tiap kecamatan secara proposional, sesuai dengan kebutuhan e-RDKK yang telah dibuat.
“Jadi tambahan alokasi pupuk bersubsidi ini sudah ready di masing masing kios pupuk lengkap (KPL) yang ada di Kabupaten Klaten ini,” imbuhnya
Terkait penebusan pupuk, Kepala DPKPP Klaten mengungkapkan, penebusan pupuk bersubsidi itu mulai 1 September 2020, dengan wajib menggunakan kartu tani.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bank BRI cabang maupun pusat, agar pengaktifan kembali nomor rekening terkait dengan kartu tani. Karenanya, para petani maupun kelompok tani diminta melakukan pengecekan kartu di KPL. Dian|Satria Utama