JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pengesahan UU Cipta Kerja Menuai Penolakan, Pemerintah Sebut Para Pekerja Justru Diuntungkan oleh Omnibus Law. Ini Pemaparannya

Pekerja PT Sritex sedang merampungkan pekerjaannya.Foto Ilustrasi/Dok
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) kemarin. Namun, sejumlah kalangan masih menyuarakan penolakan, terutama dari elemen buruh atau pekerja.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengakui keputusan pemerintah dalam mengesahkan UU Cipta Kerja tidak akan menyenangkan seluruh pihak, namun ia mengungkapkan pembuatan undang-undang yang juga disebut dengan Omnibus Law tersebut sudah mengakomodir banyak permintaan buruh.

“Jika teman-teman ingin 100 persen diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir. Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada UU lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK,” papar Ida.

Pendapat senada turut disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang mengklaim UU Cipta Kerja membuat tenaga kerja akan banyak terbantu.

Lantas, apa saja keuntungan yang didapat pekerja dari UU Cipta Kerja tersebut. Airlangga memberikan pemaparan sebagai berikut:

1. Memberi Kepastian Bonus hingga Jam Lembur

Menko Perekenomian Airlangga menyebutkan, dalam UU Cipta Kerja, salah satunya sudah diatur tentang bonus yang akan diterima para buruh. Bahkan telah diatur pula jam lembur para buruh. “Dalam UU tersebut sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja. Jumlah maksimal jam lembur juga ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa pemerintah akan membantu para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memberikan berbagai pelatihan kerja. Selain itu, jika belum mendapatkan pekerjaan, maka pemerintah akan memberikan bantuan berupa uang tunai, yang akan dibayarkan selama enam bulan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

“Melaui UU Cipta Kerja, pemerintah hadir untuk membantu para karyawan yang di-PHK. Kalau belum dapat kerja, mereka akan dapat bantuan berupa gaji dari BPJS Ketenagakerjaan, formatnya adalah asuransi,” papar Airlangga.

Menurut dia, selama ini, belum pernah ada jaminan terhadap tenaga kerja yang terkena PHK. Sehingga, dia merasa masyarakat perlu menerima tujuan baik pemerintah melalui UU Cipta Kerja. “Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Siapa yang menjamin apabila terjadi PHK?,” tegas Airlangga.

2. Membuka Lapangan Kerja dan Tetap Ada Cuti Khusus

Airlangga juga memastikan bahwa cuti hamil dan cuti haid di UU Cipta Kerja tidak dihapus. Pekerja wanita tetap bisa memanfaatkan cuti tersebut di waktu yang dibutuhkan. Menurut dia, cuti tersebut sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. “Jadi (UU) Cipta Kerja tidak menghapus cuti haid dan cuti hamil yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata Airlangga.

Selain itu, menurut dia, salah satu cara untuk menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyakan adalah dengan menarik investasi baik dalam maupun luar negeri. Namun permasalahan yang seringkali ditemui adalah masih banyak aturan yang tumpang tindih dan mempersulit.

“Namun tantangan terbesar adalah bagaimana kita mampu menyediakan lapangan kerja dengan banyaknya aturan atau hiperregulasi. Kita memerlukan penyederhanaan sinkronisasi,” ucap dia.

Atas dasar itu, kehadiran UU ini dianggap bisa menjadi solusi. Karena dengan adanya UU ini bisa menghapus dan menyederhanakan UU yang mempersulit investasi. “Untuk itulah diperlukan UU Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi beberapa UU yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi,” jelas Airlangga.

Baca Juga :  Peluang Pertemuan Prabowo-Mega Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Mega

3. Pesangon Pekerja Masih Jadi Salah Satu yang Tertinggi di Dunia

Terpisah, Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Raden Pardede menanggapi polemik atas pengesahan RUU Cipta Kerja, khususnya menyangkut soal pengurangan pesangon bagi tenaga kerja dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji.

Menurut dia, pemotongan pesangon dalam RUU sapu jagat itu justru menjadi jalan tengah antara kepentingan pengusaha dan pekerja atau buruh. Mengingat nilai pesangon bagi pekerja di Indonesia termasuk tinggi di dunia.

“Pemotongan pesangon dari 32 kali mungkin menjadi 25 kali, apa itu seperti menjadi kerugian buat pekerja? Mungkin iya. Tapi, kita termasuk paling tinggi dalam pesangon dibandingkan negara lain. Oleh karena itu, kita cari jalan tengah untuk meringankan beban pengusaha,” kata dia.

Pardede menilai keputusan untuk melakukan pemangkasan pemberian pesangon menjadi 25 kali juga dinilai masih menguntungkan bagi buruh. Mengingat pemerintah juga tetap berkomitmen untuk menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi masyarakat, termasuk buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

“Bansos sekarang ini juga ada BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan untuk subsidi gaji, dan bansos lainnya yang akan terus dinaikkan untuk menjadi bantalan sosial. Sekalipun nanti orang tidak bekerja dan berkurang pesangonya masih ada bansos,” jelas Pardede. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com