JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pinjam Motor Pacar untuk Curi Celengan, Pria asal Pasar Kliwon Solo ini Langsung Diputus Kekasih dan Masuk Bui

Pelaku pencurianp berinisial ME (37) warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon. Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sudah jatuh masih tertimpa tangga. Pepatah itu mungkin bisa menggambarkan apa yang saat ini dialami pria berinisial ME (37) warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon. Selain ditangkap polisi, duda itu juga diputus pacarnya karena kasus pencurian.

Dari informasi yang dihimpun, kasus itu bermula saat pelaku meminjam motor Honda Beat dengan Nopol AD 4891 EH milik sang kekasih. Ternyata, motor itu untuk aksi pencurian di sebuah rumah kosong di Kampung Kagokan, RT 01, RW 11 Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan. Diapun mengetuk rumah. Setelah memastikan rumah tersebut kosong pelaku langsung mencongkel gembok pagar serta rumah korban.

Baca Juga :  Berita Duka, Politisi Senior PKS Quatly Abdulkadir Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini 

“Setelah itu saya masuk kamar, buka lemari. Didalam lemari ada celengan. Saya kocok-kocok, isinya uang. Celengan itu saja yang saya bawa, setelah itu saya kabur,” kata ME di samping Kapolsek Serengan, AKP Ismanto Yuwono dan Kanit Reskrim, Iptu Marsana, Kamis (22/10/2020).

Setelah dibongkar di kosnya, lanjut ME, celengan itu ternyata berisi uang tunai sebesar Rp 5 juta. Uang tersebut langsung digunakan pelaku untuk mencukupi kehidupan sehari-hari, berkaraoke hingga menyewa kupu-kupu malam.

“Iya (diputus setelah tahu pelaku diamankan polisi). Uangnya untuk foya-foya dan kebutuhan hidup,” tururnya.

Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono menuturkan saat kejadian, korban sendiri sedang berada dirumah keluarganya yang mengadakan hajatan.

Baca Juga :  Ribuan Kaum Muslimin Laksanakan Salat Idul fitri 1445 H di Halaman Edutorium UMS

“Saat pulang korban kaget karena kondisi gembok dan pintu sudah dibobol orang. Setelah kejadian korban membuar laporan ke kami, setelah kita tindaklanjuti kita dapati indekos dari tersangka. Langsung kita lakukan penangkapan,” kata Ismanto.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan sepeda motor yang dijadikan sarana, dua buah obeng dan pisau lipat yang dijadikan alat mencongkel, serta uang tunai hasil curian yang belum sempat dipakai pelaku. ME sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com