JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Polresta Surakarta Ungkap Model Baru Peredaran Narkoba di Kota Solo. Barang Ditaruh di Tempat Belanja Minimarket, Ini Ceritanya..

Jumpa Pers pengungkapan kasus narkoba Polresta Surakarta. Foto: JSNews/Prabowo.
   
Jumpa Pers pengungkapan kasus narkoba Polresta Surakarta. Foto: JSNews/Prabowo.

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Narkoba Polresta Surakarta mengungkap peredaran narkoba dengan modus baru. Modus anyar itu diketahui setelah aparat menangkap pelaku bernama Putra Adiyanjaya alias Bombom (32), warga Mangkubumen, Banjarsari, Solo di sebuah hotel.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Deny Heryanto didampingi Kasat Narkoba, Kompol Djoko Satrio Utomo menyebut transaksi dan penempatan barang bukti sabu-sabu seberat 2,26 gram diletakkan di rak penjualan sebuah minimarket.

“Jadi lokasi pengambilan di dalam minimarket ini memang modus baru yang ditemukan. Sebelumnya tersangka lebih dulu bertransaksi melalui media sosial hingga menentukan lokasi pengambilan,” kata Deny Heryanto.

Baca Juga :  Keseruan Melihat Anak Hariamau Benggala di Solo Safari Saat Libur Lebaran

“Kami berkomunikasi dengan pihak keamanan minimarket Kota Solo untuk mengantisipasi hal serupa. Setidaknya lebih memaksimalkan lagi adanya cctv,” tambahnya.

Kasat Narkoba, Kompol Djoko Satrio menambahkan, modus yang kerap digunakan selama ini adalah titik di tempat terbuka atau pinggir jalan. Mulai bawah tiang listrik, pot bunga, hingga lokasi lain yang sudah disepakati.

“Baru kali ini, kami menemukan modus baru tersebut. Untuk itu harus diwaspadai dan berhati-hati, mengingat lokasi belanja juga banyak dikunjungi orang,” paparnya.

Selain mengungkap modus baru tersebut, Djoko mengaku, dalam tiga bulan terakhir kepolisian menangkap 30 tersangka dari 27 laporan. Kepolisian menyita sebanyak 412,1 gram sabu-sabu dan 25,16 gram ganja.

Baca Juga :  PDIP Buka Pendaftaran Bakal Cawali-Cawawali, Diah Warih: Pilkada Solo Kian Menarik

Dalam tiga bulan terakhir, kepemilikan sabu-sabu paling tinggi dengan tersangka Aan Suhamzah yang merupakan kurir sabu-sabu asal Sragen. Aan ditangkap dengan barang bukti sebanyak 344 gram sabu-sabu bernilai jutaan rupiah.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” tegas mantan Kasat Narkoba Polres Sragen tersebut.(Prabowo)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com