JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat atau pihak-pihak tertentu yang tidak setuju dengan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dipersilakan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat, Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
“Untuk aspirasi silahkan dibawa ke MK, kalau tidak terima,” kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).
RUU Cipta Kerja resmi disahkan DPR dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 pada 5 Oktober.
DPR saat itu memutuskan untuk mengetuk rancangan perundangan tersebut meski ada penolakan dari Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Sementara mereka yang setuju adalah PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan Golkar.
Buntut dari pengesahan ini, massa di sejumlah wilayah menggelar demonstrasi dan melayangkan protes kepada pemerintah sebagai bentuk penolakan.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan, telah mengatakan UU Cipta Kerja belum sampai ke meja presiden. Sebab, kata dia, DPR memiliki waktu tujuh hari untuk menyempurnakan, sebelum menyampaikan kepada presiden.
Berdasarkan aturan undang-undang, presiden berhak meneken atau tidak meneken undang-undang yang disahkan DPR. Jika UU tersebut dalam 30 hari tidak ditandatangani Presiden, maka akan langsung berlaku sebagai undang-undang.
Jika UU sudah diberi nomor dan diundangkan dalam lembaran negara, maka masyarakat sudah bisa menggugat UU tersebut jika dianggap bertentangan dengan UUD 1945.