JAKARTA JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyusul ditetapkannya Undang-undang Cipta Kerja, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan segera membahas penetapan formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP).
Pembahasan tersebut, menurut Ida, akan dilakukan bersama dengan asosiasi dan pihak-pihak terkait dalam waktu dekat.
Hal itu berhubungan dengan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah sejumlah klausul tentang ketenagakerjaan dalam beleid lama.
“Tata cara penetapan (besaran upah) kemudian penetapan formulanya akan diatur PP (peraturan pemerintah). Kami sudah laporkan ke Presiden (Joko Widodo) pembahasannya kami akan menyertakan serikat pekerja, serikat buruh, Apindo, dan Kadin dalam forum nasional,” ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2020).
Berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015, pemerintah dalam kurun 5 tahun harus melakukan peninjauan ulang terhadap besaran kebutuhan hidup layak. Komponen itu termasuk dalam skema penghitungan UMP.
Bila mengacu PP ini, evaluasi komponen kebutuhan hidup layak jatuh pada 2021. Di sisi lain, menurut Ida, peninjauan kembali tidak memungkinkan karena pandemi telah membuat pertumbuhan ekonomi minus.
Ida menjelaskan, pihaknya pun telah berkonsultasi dengan Dewan Pengupahan Nasional terkait persoalan penghitungan UMP di masa pandemi.
“Penghitungan upah minum akan menyesuaikan dengan kondisi. Saya kira tidak memungkinkan menetapkan secara normal sebagaimana PP dan UU,” ucapnya.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pembicaraannya, Dewan Pengupahan Nasional, kata Ida, memberikan saran agar pemerintah mengembalikan formula penghitungan UMP seperti yang berlaku pada 2020.
“Karena kalau dipaksakan, banyak perusahaan yang tidak mampu,” ucap Ida. Meski demikian, pemerintah belum mengambil keputusan.