JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Waduh! Empat Pria dan Satu Cewek Cantik Digrebek di Hotel Pasar Kliwon, Ternyata Sedang Berbuat Ini…

Jajaran kepolisian dari Polsek Pasar Kliwon, Solo menggrbek sebuah kamar salah satu hotel, Selasa (13/10/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dari sebuah kamar di lantai tiga, terdapat lima orang yang diamankan terdiri dari empat pria dan satu wanita. Mereka kedapatan sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu.
ย ย ย 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jajaran kepolisian dari Polsek Pasar Kliwon, Solo menggrbek sebuah kamar salah satu hotel, Selasa (13/10/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dari sebuah kamar di lantai tiga, terdapat lima orang yang diamankan terdiri dari empat pria dan satu wanita. Mereka kedapatan sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Adis Dani Garta menjelaskan kelima pelaku itu adalah PN (27), HS (31), ES (36), SP (34), dan seorang perempuan berinisial NU (28).

Baca Juga :  Unisri Wisuda 488 Mahasiswa, Wisudawan Termuda 21 Tahun, Tertua 46,5 Tahun

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat berkait adanya pesta narkoba. Lalu mereka kami gerebek di kamar hotel dan ditemukan bukti hendak berpesta narkoba jenis sabu,” kata Adis mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dari kamar itu, ditemukan lima pelaku dan paket sabu sisa seberat 0,5 gram, dua pipet, dan korek api. Kemudian, polisi menyita empat unit handphone yang digunakan mereka.

Mantan Kanit Laka Satlantas Polresta Surakarta itu menambahkan, proses penyidikan dilanjutkan oleh Satresnarkoba Polresta Surakarta. Dia menambahkan salah satu tersangka berinisial PN merupakan residivis kasus serupa.

Baca Juga :  Hasil Survei Pilgub Jateng Kanigoro Network, Irjen Pol Ahmad Luthfi di Urutan Teratas

“Proses lanjutan kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Solo untuk tindak lanjut. Saat ini mereka kami tahan di Polsek Pasar Kliwon. Setelah kami tes urin di Poliklinik Bhayangkara lima orang itu positif menggunakan sabu-sabu,” tegasnya.

Ia menambahkan para tersangka dijerat Pasal 112 atau Pasal 117 No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Prabowoย 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com