JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Wis Angel Tenan, Demi Hobi Foya-Foya, Pria 54 Tahun asal Purbalingga Ini Nekat Mencuri di Mana-Mana. Ditangkap Usai Membobol Kios Nur Semangka, Dibekuk Saat Pesta di Cafe

Tersangka diamankan di Mapolres. Foto/Humas Polda
   

BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan HR (54) warga Kabupaten Purbalingga terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan.

Pria paruh baya itu ditangkap usai beraksi mencuripada tanggal (16/6/2020) lalu di Kios Buah “Nur Semangka” Desa Danaraja, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan bahwa dalam menentukan targetnya, HR menggunakan sepeda motor mencari sasaran rumah atau kios yang pintunya terbuka.

“Setelah mendapatkan target, pelaku memasuki kios buah yang tidak terkunci dan langsung mengambil barang berharga yang ada di dalam kios tersebut yaitu uang Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah), HP merk Oppo dan HP merk Vivo serta HP merk Asus,” ucap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Setelah mendapatkan barang, pelaku pergi dan menggunakan hasil kejahatannya untuk foya foya dan membeli barang.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, HR berhasil diamankan pada hari Jumat (02/10/2020) malam, di salah satu cafe yang berada di Kecamatan Purwokerto Timur oleh tim Sat Reskrim.

Pelaku ditangkap berbekal dari rekaman cctv bahwa terduga pelaku yang terlihat mirip dengan residivis curat rumah kosong.

“Setelah tim melakukan penyelidikan mendalam, bahwa benar pelaku sempat menawarkan HP yang merupakan TKP dari kios buah Kecamatan Banyumas,” terangnya.

Dari hasil pengembangan, HR juga melakukan pencurian di empat TKP berbeda di wilayah hukum Polresta Banyumas.

Di antaranya konter di wilayah Karanglewas mendapat satu buah laptop merk Acer dan satu buah HP merk Asus, warung di wilayah Lumbir mendapat satu buah HP merk Samsung J2 Prime, TKP pendopo Fisip Kampus Unsoed mendapatkan satu buah HP merk Xiaomi, TKP Jatilawang di kios tambal ban mendapat satu buah HP merk Nokia warna hitam.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Dan ada TKP lain diluar wilayah hukum Polresta Banyumas, yaitu di Cilacap, Gombong dan Pemalang,” jelas AKP Berry.

Saat ini pelaku dan juga barangbukti berupa satu buah HP merk Oppo, satu buah HP merk Redmi serta sepeda motor Yamaha Jupiter kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” tutupnya. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com