JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Abaikan Menaker dan Tetap Naikkan UMP, Namun Buruh Malah Bakal Gugat Keputusan Gubernur Jatim

Ratusan massa buruh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dihadang aparat Kepolisian saat akan menggelar demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja di depan Istana Negara, Senin, 12 Oktober 2020. Peserta aksi berputar balik di depan gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jalan Medan Merdeka Barat, dan membubarkan diri di Patung Kuda / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah digedok oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa  ternyata belum membuat para buruh di sana puas.

Padahal, penetapan kenaikan UMP tersebut telah mengabaikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang telah melarang daerah menaikkan UMP.

Diketahui, Gubernur Jatim telah menetapkan dan mengumumkan besaran UMP Jawa Timur tahun 2021 sebesar Rp 1.868.777 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021.

Besaran UMP tahun 2021 tersebut mengalami kenaikan sebesar sekitar Rp 100.000 atau 5,65 persen dari UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.768.777.

Secara politik, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Jawa Timur mengapresiasi keputusan Gubernur Khofifah yang menetapkan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 dengan mengabaikan SE Menaker.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

“Namun secara rill SK UMP Jatim tahun 2021 tersebut tidak memberikan asas kemanfaatan, khususnya bagi buruh Jawa Timur,” ujar Sekretaris KSPI Jawa Timur Jazuli dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/ 2020).

Pasalnya, kata Jazuli, saat ini nilai UMK terendah di Jatim tahun 2020 sudah mencapai angka sebesar Rp 1,9 juta. Oleh karena itu ia menilai seharusnya nilai UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta atau setidaknya tak boleh lebih rendah dari nilai UMK Tahun 2020.

Dengan demikian, UMP dapat memangkas disparitas upah minimum antar Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sebab, dalam aturannya, UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.

Kemudian KSPI juga mempertanyakan kepada gubernur dasar kenaikan UMP Jatim tahun 2021 sebear 5,65 persen atau sebesar Rp 100.000.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

Jika kenaikan 5,65 persen ini diterapkan dalam kenaikan UMK di Jatim tahun 2021, ujar Jazuli, maka disparitas upah minimum di Jawa Timur dari upah minimum tertinggi, yaitu Kota Surabaya, dengan upah minimum terendah, yaitu Kabupaten Magetan masih tetap tinggi.

“Saat ini kami lagi mempelajari isi keputusan gubernur tersebut, karena dalam waktu dekat kami berencana melakukan Gugatan Hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021,” kata Jazuli.

KSPI juga berencana melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 2 November 2020, 9 November 2020 dan puncaknya aksi demonstrasi secara besar-besaran pada tanggal 10 November 2020 untuk memperjuangkan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2021 di Jawa Timur sekaligus penolakan UU Cipta Kerja.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com