JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Akhir Sepak Terjang 6 Komplotan Bandit asal Lampung dan Garut. Dicokok Usai Gasak Motor Warga Yang Hendak Salat di Banyumas

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan kawanan pembobol rumah.

Komplotan dari Lampung dan Jabar itu yaitu MR (33) warga Lampung, DA (44), EK (26), YS (18), FI (25), SU (39) yang merupakan warga Garut, Kabupaten Jawa Barat.

Mereka dilumpuhkan setelah terlobat pencurian sepeda motor yang terparkir di dalam garasi rumah korban Sunarso di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Selasa (10/11/2020).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, mengatakan bahwa pada hari Selasa (10/11/2020) pihaknya berhasil mengamankan keenam pelaku tersebut setelah melakukan penyelidikan dengan adanya laporan dari korban yang telah kehilangan sepeda motor di dalam garasi rumahnya sendiri.

Baca Juga :  Kabur Usai Tusuk Saudara Hingga Tewas, Pria Mabuk Asal Cimahi Ini Dibekuk Polisi Saat Sembunyi di Bedeng Pos Ronda

Korban menyadari sepeda motor miliknya telah dicuri saat korban bangun untuk persiapan ibadah sholat Shubuh.

“Pada saat membuka garasi rumah, korban mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir dan dikunci setang tidak ada ditempatnya. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat senilai 14 juta rupiah”, terangnya.

Kapolresta Banyumas menambahkan, saat pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang dicuri.

Baca Juga :  Dua Hari Menghilang, Ternyata Pria Warga Wonosobo Ini Meninggal di Toilet Rumah Makan

Lalu tiga mata Leter L dan kunci sok yang digunakan pelaku untuk membobol kunci serta satu unit mobil Avanza warna merah metalik kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.

“Ada dua pelaku yang masih kami lakukan pengejaran, yaitu DN dan juga LN”, imbuhnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara”, tutup Kombes Pol Whisnu Caraka. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com