JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Besaran UMK 2021 Kudus Jadi Rp2.290.995, Naik Sebesar 3,27 Persen

Ilustrasi uang. Pixabay
   

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM — Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus, pada tahun 2021 bakal mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen. Pada tahun depan besaran UMK menjadi Rp2.290.995,33 dari besaran UMK tahun 2020 sebesar Rp2.218.451,95.

Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto, mengungkapkan, berdasarkan hasil kesepakatan dengan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus hari ini (5/11/2020), UMK 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp72.543 atau 3,27 persen dari besaran UMK tahun 2020 sebesar Rp2.218.451,95.

“Pembahasan besaran UMK 2021 oleh anggota Dewan Pengupahan Kudus yang melibatkan forum tripartit dari unsur pemerintah, pengusaha dan buruh memang cukup alot karena berlangsung cukup lama,” terang dia, Kamis (5/11/2020) kemarin.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Usulan besaran UMK 2021 sebesar Rp2.290.995,33 akan disampaikan kepada Plt Bupati Kudus untuk diusulkan kepada Gubernur Jateng,” sambung dia.

“Besaran angka UMK 2021 tersebut, masih harus menunggu keputusan Plt Bupati Kudus karena dari dewan pengupahan sifatnya hanya usulan untuk menjadi pertimbangan,” imbuh dia.

Pada bagian lain, anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus Anggit Wicaksono mengungkapkan sejak awal memang disepakati ada kenaikan dengan mempertimbangkan surat keputusan Gubernur yang menyebutkan ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 3,27 persen.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Kenaikan besaran UMK juga mempertimbangkan tingkat inflasi nasional dari tahun ke tahun pada September sebesar 1,42 persen dan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen,” kata dia.
Menurut dia, jika dibandingkan besaran UMK tahun 2020 di Kudus, maka kenaikan UMK tahun 2021 lebih rendah karena tahun 2020 kenaikannya sebesar 8,51 persen dari besaran UMK 2019 sebesar Rp2.044.467,75 menjadi Rp2.218.451,95.

“Adapun perdebatan yang membuat alot, terkait pembulatan angka yang diminta oleh perwakilan pekerja karena ketika dibulatkan, maka kenaikannya bisa mencapai 3,4 persen,” imbuh dia. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com