JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Catat, Lulus Seleksi CPNS Tak Berarti Langsung Diangkat Jadi PNS. Ketahuan Terlibat Parpol Langsung Gugur

Ujian SKB CPNS Kabupaten Sragen di LKPPS Karanganyar. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 telah diumumkan pada 30 Oktober 2020 lalu. Para peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya diwajibkan memenuhi persyaratan pemberkasan untuk penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Kendati tinggal selangkah lagi menjadi pegawai negeri sipil (PNS) namun diingatkan bahwa peserta lulus seleksi CPNS tidak berarti langsung diangkat menjadi pegawai negeri.

Disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir masih harus melalui sejumlah tahapan verifikasi.

Paryono mencontohkan, verifikasi yang dilakukan untuk keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol).

“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,” ujarnya, Senin (2/11/2020), seperti dikutip Liputan6.com.

Selain itu, berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital. BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.

Baca Juga :  Pengamat Sebut, Jokowi ke Medan untuk Bantu Menantunya Bobby yang Akan Maju Pilgub 2024

Hal tersebut dilakukan untuk mengakomodir pengaduan dari peserta seleksi CPNS 2019 terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing instansi.

“Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada situs resmi SSCASN,” ujar Paryono.

Formasi Kosong

Jika dari hasil seleksi CPNS terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

Baca Juga :  Susul Megawati dan BEM 4 Perguruan Tinggi, Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

“Khusus untuk instansi daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik,” lanjutnya.

Dia menambahkan, apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan CPNS ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019. “Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital,” pungkasnya. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com