JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Dua Pelaku Perampasan Motor dan HP di Kawasan Balai Jagong Kudus Ditangkap di Dua Lokasi

Ilustrasi | joglosemarnews.com
   

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sindikat komplotan pelaku begal yang sempat melakukan tindak kejahatan perampasan sepeda motor di Kudus akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian setempat.

Jajaran Polres Kudus, menangkap dua pelaku perampasan sepeda motor dan telepon genggam milik warga yang berkunjung ke kawasan Balai Jagong Kudus, dengan menyita barang bukti hasil perampasan berupa sepeda motor dan telepon genggam pada 7 Oktober 2020 lalu.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, sepeda motor Honda Vario milik korban serta sepeda motor Honda CBR warna hitam yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma diwakili Kasat Reserse Kriminal AKP Agustinus David, kepada para awak media mengungkapkan, kedua pelaku pencurian dengan kekerasan di Balai Jagong di Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus itu, ditangkap di tempat berbeda pada Senin (2/11/2020).

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Kedua pelaku yang ditangkap berinisial KS (41) warga Kecamatan Kalibanteng, Semarang dan SK (33) warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus,” terang Kapolres, kemarin.

“Kapolres melanjutkan, salah satu pelaku berinisial KS berhasil ditangkap Tim Unit I Resmob Polres Kudus di Kecamatan Jati, Kudus, kemudian pelaku lainnya SK berhasil ditangkap di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara,”imbuh dia.

“Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas AKBP Aditya Surya Dharma.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Untuk diketahui, kronologis kejadiannya berawal ketika pada Rabu (7/10/2020) malam, ketika korban tengah duduk di atas sepeda motor miliknya yang diparkir di tepi jalan arah masuk kawasan Balai Jagong Kudus.

Kedua pelaku mendatangi korban dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR sambil membentak, merampas kunci sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Kemudian pelaku langsung pergi dengan membawa sepeda motor dan telepon genggam milik korban.

Di hadapan penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Balai Jagong Kudus pada 7 Oktober 2020. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com