Beranda Umum Nasional Henry Yosodiningrat Desak Polisi Usut Rizieq Shihab di Kasus Pencemaran Nama Baik,...

Henry Yosodiningrat Desak Polisi Usut Rizieq Shihab di Kasus Pencemaran Nama Baik, FPI Tanggapi Santai

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Sepulangnya imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ke tanah air, pengacara, Henry Yosodiningrat mendesak polisi untuk menindaklanjuti laporannya terhadap Rizieq Shihab.

Mengenai hal itu, juru bicara FPI, Munarman menanggapinya singkat.
Dia  hanya mengutip pepatah untuk menanggapi desakan politikus PDIP tersebut. 

โ€œIbarat kata pepatah. Anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu,โ€ kata Munarman kepada Tempo, Rabu (11/11/2020).

Sebagaimana diketahui, Henry melaporkan Rizieq Shihab atas dugaan pencemaran nama baik pada Januari 2017. Dia menyerahkan surat berisi desakan kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana untuk menindaklanjuti kembali laporannya itu pada Rabu (11/11/2020).

Baca Juga :  Wamentan Sebut, Penghapusan Kuota Impor untuk Bongkar Praktik Rente

Menurut Henry, tidak ada alasan lagi bagi polisi untuk tidak melanjutkan pengusutan kasus itu, karena Rizieq Shihab telah kembali ke Indonesia setelah 3,5 tahun menetap di Arab Saudi.

โ€œKalau dulu saya bisa memahami karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,โ€ kata Henry di Polda Metro, Rabu (11/11/2020).

Laporan Henry Yosodiningrat teregister dengan nomor LP/529/l/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Dia mengatakan dirinya dituduh sebagai komunis dan memusuhi umat Islam. Pencemaran nama baik ini dilakukan melalui akun Facebook Satu Channel dan akun Instagram habib.rizieq.

www.tempo.co