JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Jelang Pilkada, 19.125 Petugas Pemungutan Suara di Kabupaten Sleman Dijadwalkan Jalani Rapid Test Covid-19

Ilustrasi rapid test. Foto/Istimewa
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebanyak 19.125 petugas pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 akan menjalani rapid test atau tes cepat Covid-19. Langkah tersebut diambil guna memastikan pelaksanaan pencoblosan di Kabupaten Sleman dapat berjalan aman dari risiko penyebaran virus corona.

Disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman DI Yogyakarta, Trapsi Haryadi, sebanyak 19.125 petugas pemungutan suara yang akan menjalani rapid test itu terdiri dari KPPS dan petugas ketertiban. Tes cepat Covid-19 akan dilaksanakan mulai 24 November.

“Tes cepat tersebut dimaksudkan memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 di Kabupaten Sleman dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat sehingga aman dari risiko penularan Covid-19,” kata Trapsi di Sleman, Rabu (18/11/2020), seperti dikutip Liputan6.com dari Antara.

Ditambahkan Trapsi, ada 12 poin baru dalam TPS yang harus dipatuhi dalam kondisi pandemi Covid-19, di antaranya pemilih wajib mengenakan masker, jaga jarak minimal satu meter, cuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos, dilakukan pengukuran suhu tubuh seluruh pihak, pemilih diberikan sarung tangan plastik, pemberian tinta tidak dengan cara dicelup.

Baca Juga :  Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil Takbir Keliling di Yogya

Selain itu, katanya, jumlah pemilih di TPS paling banyak 500, KPPS mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), kemudian TPS akan disemprot disinfektan secara berkala.

“Kemudian pembatasan pemilih di TPS diatur waktu kedatangan pemilih, disediakan bilik khusus bagi pemilih bersuhu tubuh 37,3 derajat celcius dan perlunya menghindari berkerumun dan jabat tangan,” kata Trapsi.

Baca Juga :  Seminggu, Jalan Tol Yogya-Solo Dilalui 58.000 Mobil

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi di masyarakat bahwa pelaksanaan Pilkada Sleman diupayakan sangat aman terhadap penyebaran Covid-19.

“Sosialisasi ini perlu disampaikan lebih dini agar memberikan pemahaman kepada calon pemilih untuk tetap datang ke TPS pada saat pemungutan suara tanpa ada rasa takut sehingga partisipasi pemilih akan meningkat,” katanya.

Trapsi mengatakan ada 794.839 warga Kabupaten Sleman yang memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 385.940 merupakan laki-laki, dan 408.899 lainnya adalah perempuan.

Sementara untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sleman ada sebanyak 2.124, terbanyak ada di Kecamatan Depok yakni mencapai 240 TPS. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com