JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kasus Pengantin Baru di Karanganyar Ditahan Polisi Gegara Tolak WA Ajakan Hubungan Intim dari Pria Lain. Pengacara Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Juta Untuk Cabut Laporan!

Putri bersama pengacaranya, Kadi Sukarno saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (4/11/2020). Foto/Beni
   

 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus yang menimpa pasangan Rofifudin (35)- Putri Fajarwati (28) warga Bonosari RT 02/08 Desa Brujul, Tasikmadu, Karanganyar, menguak fakta baru.

Pengacara keduanya, Kadi Sukarno mengungkap adanya permintaan uang dari oknum berinisial DK (22) untuk pencabutan laporan setelah Rofifudin ditahan di Polres Karanganyar.

Kepada wartawan, Kadi mengatakan setelah Rofifudin ditahan, DK menawarkan mediasi meminta uang Rp 50 juta pada Rofifudin. Uang itu diminta sebagai kompensasi jika menghendaki laporan dicabut.

Lalu proses negosiasi angka yang diajukan turun menjadi Rp 30 juta. Karena ketakutan, keluarga Rofifudin menawar Rp 15 juta tetapi ditolak oleh DK hingga akhirnya tidak ada titik temu.

“Menurut kami ini adalah modus baru pemerasan dengan cara seakan dikeroyok. Mestinya polisi harus curiga kearah itu karena Rofifudin itu tidak melakukan pengeroyokan dan tidak kenal dengan pelaku pengeroyokan namun justru ditahan karena dianggap mengeroyok pelaku,” ujarnya, Rabu (4/11/2020).

Kadi menyebut kasus ini penuh dengan banyak kejanggalan dan berbahaya jika polisi tidak cermat. Sebab ia menduga ada indikasi kasus itu sarat rekayasa atau by design.

Seperti diberitakan, gara-gara mendapat kiriman pesan WhatsApp atau WA dari lelaki tidak dikenal berinisial DK (22) warga Desa Bombongan, Polokarto, Sukoharjo yang isinya mengajak hubungan badan layaknya suami istri lalu ditolak oleh Putri, kini suaminya, Rofifudin (35) ditahan polisi.

Rofif ditahan oleh Satreskrim Polres Karanganyar karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap si pengirim WA yakni DK.

Pengacara korban, Kadi Sukarno menyebutkan kisah tersebut bermula pada Agustus lalu. Saat itu Putri Fajarwati yang belum lama menikah dengan Rofif, mendadak mendapat kiriman WA dari DK.

Selanjutnya pesan WA tersebut disampaikan kepada suaminya Rofifudin. Isi pesan WA itu mengajak Putri berhubungan intim.

Melihat isi pesan itu, Rofifudin tidak langsung marah tetapi menyarankan pada istrinya untuk diklarifikasi langsung dengan pelaku ketemu darat.

Akhirnyah mereka bertemu di Jalan Lawu KM 2 atau sekitar Batas Kota. Bertemulah antara Rofifudin, Putri Fajarwati dengan DK sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Namun entah bagaimana ceritanya, secara tiba-tiba saat itu muncul tiga orang laki-laki langsung menghajar DK Sedangkan Putri dan Rofifudin mengaku tidak kenal dengan tiga lelaki yang menghajar pelaku.

Usai dihajar oleh tiga orang tak dikenal iti, gantian selanjutnya DK dan Rofifudin terlibat adu mulut. DK mengira ketiga orang tak dikenal tersebut adalah orang suruhan Rofifudin.

Setelah debat panas, Rofifudin marah dan berusaha menempeleng pelaku tapi ditangkis oleh istrinya. Bahkan saat Rofifudin akan menempeleng yang kedua kali, sang istri langsung menarik badan Rofifudin.

Sejurus kemudian ada sosok seorang laki-laki tidak dikenal mendatangi lokasi dan langsung meminta KTP serta SIM milik DK sambil mengatakan bahwa besok hari dia harus datang ke rumah Rofifudin untuk meminta maaf.

Sebagai jaminan maka orang tak dikenal itu menahan KTP DK untuk diberikan pada Rofifudin.

Ceritapun berlanjut pada keesokan harinya pelaku datang ke rumah Rofifudin dengan mengajak temannya. Namun bukannya meminta maaf tapi Dwi disebut malah mengancam akan melaporkan kasus itu pada polisi.

“Ternyata ancaman itu benar klien kami Rofifudin dilaporkan ke Polres Karanganyar dan pada Selasa (03/10/2020) ditahan di Polres dengan tuduhan tindakan pidana melakukan pengeroyokan Pasal 170 KUHP serta Pasal 351 KUHP,” katanya.

Atas penahanan itu, Kadi menilai dasar hukum yang dilakukan polisi tidak tepat. Pertama kliennya adalah korban pelecehan dengan kiriman WA tersebut pada Putri Fajarwati.

Sedangkan yang kedua Rofifudin sama sekali tidak melakukan pengeroyokan karena tidak mengenal tiga pelaku pengeroyokan tersebut.

“Dan janggalnya lagi polisi menjerat klien.kami dengan pasal pengeroyokan tetapi mengapa hanya Rofifudin yang ditahan. Lalu siapa tersangka lainnya karena pengeroyokan itu artinya pelaku jelas lebih dari satu orang,” ungkapnya.

Kadi justru menduga ada kemungkinan ini merupakan by design atau skenario dari pelaku agar merasa dirinya dikeroyok. Sedangkan kliennya merasa tidak kenal dengan tiga orang yang mengeroyok jika itu dianggap orang suruhan Rofifudin.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi membenarkan penahanan tersangka atas nama Rofifudin tersebut.

Alasannya luka korban cukup parah dan dikhawatirkan Tersangka Rofifudin menghilangkan barang bukti.

“Iya benar tersangka kami tahan dalam kasus ini karena berdasar fakta dan pertimbangan yang matang,” tandasnya.

Menurut Kasatreskrim kasus ini masih dalam penyidikan. Beni Indra

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com