Beranda Daerah Semarang Laporkan Rektor ke KPK, Seorang Mahasiswa Unnes Semarang Diskors 6 Bulan dan...

Laporkan Rektor ke KPK, Seorang Mahasiswa Unnes Semarang Diskors 6 Bulan dan Dituding sebagai Simpatisan OPM

Ilustrasi gedung KPK. Foto: Tempo.co

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) disanksi skors selama enam bulan gara-gara tindakannya yang melaporkan Rektor Unnes, Fathur Rokhman, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusan sanksi skorsing, pihak kampus menggunakan bahasa ‘dikembalikan ke orangtua untuk pembimbingan moral’.

Mahasiswa yang diskors, Frans Josua Napitu, adalah mahasiswa Fakultas Hukum Unnes. Frans menganggap sanksi skors yang dijatuhkan kepadanya adalah upaya kampus membungkam suara kritisnya. “Saya tidak akan diam atas apa yang terjadi pada saya,” kata Frans dikutip Tempo.co, Selasa (17/11/2020).

Dugaan Korupsi Dana Mahasiswa

Frans melaporkan Fathur Rokhman ke KPK pada Jumat (13/11/2020). Pelaporan itu dilakukan dengan aksi demonstrasi sejumlah orang di depan gedung antirasuah. Frans menduga rektor Unnes telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana mahasiswa.

“Ada beberapa komponen yang berkaitan dengan keuangan atau anggaran yang dinilai janggal atau tidak wajar di Unnes, sehingga memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi,” ungkap Frans dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/11/2020).

Frans mengatakan, anggaran tersebut bersumber dari mahasiswa ataupun luar mahasiswa. Dia mengaku telah menyerahkan rincian anggaran itu ke KPK, termasuk dokumen dan data pendukung.

Sementara itu, menanggapi pelaporan atas dirinya, Rektor Unnes, Fathur Rokhman mengatakan, tata kelola keuangan Unnes dilakukan dengan prinsip zona integritas dan transparansi. Dia menganggap laporan Frans adalah hoaks.

Baca Juga :  Komitmen Lestarikan Pendidikan Islam Klasik, Ethos Dukung Halal Bihalal Akbar Persatuan Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Kaffah se-Jateng & DIY

“Di masa pandemi kami lebih fokus sehat, bahagia dan tetap produktif dalam akademik virtual. Oleh karena itu, pola pikir negatif dan hoaks kita abaikan,” ujar Fathur.

Dituduh Simpatisan OPM

Sanksi skors kepada Frans dijatuhkan pihak kampus Unnes tiga hari usai aksi pelaporan mahasiswa itu ke KPK. Dekan FH Unnes, Rodiyah mengatakan telah menyampaikan surat pemberitahuan pengembalian pembinaan moral karakter Frans ke orangtuanya.

Rodiyah menjelaskan, Frans pernah diperiksa pada Juli 2020 karena dianggap membuat gaduh. Dalam pemeriksaan itu, Frans diminta meneken surat berisi enam pernyataan. Dia dianggap melanggar surat pernyataan itu karena melaporkan Fathur ke KPK.

Selain itu, dalam surat pengembaliannya, Frans dituduh sebagai simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Rodiyah mengatakan memiliki bukti digital atas tudingan tersebut.

Namun Frans menampik tudingan itu. Menurutnya, hal itu hanya merupakan upaya kampus untuk membungkam sikap kritisnya. Frans mengatakan bukti yang dimiliki kampus adalah postingannya di Facebook mengenai demonstrasi di Semarang yang menolak kekerasan, serta rasisme di Papua. “Itu fitnah yang sangat berlebihan,” kata Frans.

KPK Menyayangkan Sikap Kampus

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyayangkan sikap Unnes yang menjatuhkan sanksi skors kepada mahasiswanya karena melaporkan dugaan korupsi.

Baca Juga :  Bencana Angin Puting Beliung di Pati Rusak Ratusan Rumah Warga

Menurut dia, melaporkan dugaan korupsi adalah kewajiban semua orang dan dilindungi oleh undang-undang. KPK memastikan akan menelaah laporan yang diberikan oleh Frans.

KPK menyayangkan rektor Unnes yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orangtuanya kembali, karena yang bersangkutan telah melaporkan rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ghufron, Senin (16/11/2020).

Dukungan kepada mahasiswa Frans juga datang dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), yang menuding Unnes berupaya membungkam suara kritis dari mahasiswanya. “Kampus hendak membungkam suara kritis mahasiswanya yang melaporkan dugaan korupsi rektor ke KPK,” kata KIKA dalam keterangan tertulis.

www.tempo.co