JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menaker Ida Fauziyah: 82,58 Persen Perusahaan Tak Kuat Bayar UMP

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Instagram/ @idafauziyahnu
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Sebanyak 82,85 persen perusahaan di Indonesia mengalami penurunan
 pendapatan. Fakta tersebut menjadi salah satu alasan bagi Menteri Ketenagakerjaan meminta Gubernur untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Hal itu dibeberkan oleh Menteri Ketenagakerjaaan Ida Fauziyah. Permintaan itu dituangkan dalam surat edaran (SE).

“Sebagian besar perusahaan tidak mampu bayar upah meski sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” kata Ida dalam rapat bersama Komisi Tenaga Kerja DPR di Rabu (25/11/2020).

Data itu dikutip Ida dari hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juli 2020 mengenai dampak Covid-19. Dalam survei ini, BPS mencatat hanya 14,6 persen saja perusahaan yang pendapatannya tetap. Sisanya 2,55 persen meningkat.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Jika dirinci, penurunan terbesar dialami oleh Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan angka mencapai 84,2 persen. Sementara, Usaha Minimum Besar (UMB) sebesar 82,29 persen.

Usaha atau perusahaan ini paling banyak justru bukan di kawasan industri seperti Jawa Barat, tapi daerah wisata seperti Bali.

Total perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan di Bali mencapai 92,18 persen. Diikuti dengan Yogyakarta 89,69 persen, Banten 86,91 persen, dan Jakarta 86,55 persen.

Terakhir, BPS mencatat 53,17 persen Usaha UMB dan 62,71 persen UMK menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional. “Memang benar ada perusahaan yang tidak terdampak, tapi kalau dilihat sebagian besar terdampak,” kata dia.

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

Dengan pertimbangan ini, maka Ida menerbitkan SE pada 26 Oktober 2020. Semua gubernur langsung menetapkan UMP. Tapi, tak semua mengikuti surat edaran ini.

“Ada 6 provinsi yang menetapkan upah minimum lebih tinggi,” kata Ida.

Keenamnya yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Bengkulu.

Walau demikian, mayoritas menetapkannya sesuai dengan SE Ida ini. Total ada 27 provinsi yang tidak menaikkan UMP. Sementara, satu provinsi masih belum menetapkan UMP sampai hari ini yaitu Gorontalo.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com