JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Mengejutkan, Fakta Baru Kasus WA Nyasar  Ajakan Hubungan Intim Berujung Pengeroyokan dan Penahanan. Putri Mendadak Cabut Pernyataan, Akui Bersalah Tidak Memberitahu Soal Pelaku Lainnya ke Polisi!

   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pesan Whatsapp (WA) nyasar yang mengajak hubungan intim pada seorang wanita pengantin baru dan berujung pengeroyokan, menguak fakta baru.

Wanita bernama Putri Fajarwati (30)  warga Dusun Bonosari RT 02/08, Desa Brujul, Tasikmadu, Karanganyar yang menerima pesan WA, mendadak membuat pengakuan mengejutkan.

Istri dari Rofifudin (35) itu mengakui bersalah karena ia dan suaminya tidak memberitahukan identitas pelaku pengeroyokan terhadap pria pengirim pesan WA berinisial DK (22) asal Polokarto, Sukoharjo.

Putri juga mengakui saat ini suaminya sudah ditahan di Polres Karanganyar atas kasus pengeroyokan itu. Pernyataan Putri itu dilontarkan melalui video yang ia sampaikan Jumat (6/11/2020).

Dalam video berdurasi 01:17 menit itu intinya Putri menyanggah perihal apa yang pernah ia sampaikan bersama pengacaranya, Kadi Sukarno, beberapa hari lalu di hadapan awak media.

“Bahwa postingan dan berita itu tidak benar. Karena saya tidak pernah memposting atau komen di media sosial maupun media sosial. Terkait ini saya menyampaikan bahwa berita atau postingan itu memang benar suami saya sedang menjalani perkara hukum terkait penganiayaan atau pengeroyokan,” paparnya dalam video itu.

Putri memberikan klarifikasi sendirian dan direkam. Kemudian ia menyampaikan bahwa saat ini memang baru suaminya yang diproses secara hukum.

Ia juga menyampaikan itu karena kesalahannya dan suaminya yang menutupi tidak memberitahukan identitas pelaku lainnya kepada penyidik.

“Dan pelaporan saya terkait permasalahan hukum saya saat ini sedang ditangani dan diproses secara profesional dengan baik oleh satreskrim polres karanganyar. Untuk itu, saya dan keluarga mengucapkan terimakasih. Demikian klarifikasi atas permasalahan saya,” paparnya menutup video klarifikasinya.

Sebelumnya, Putri bersama kuasa hukumnya, Kadi Sukarno menggelar pera rilis kepada awak media. Intinya mereka mengaku sebagai korban dan awalnya Putri menerima pesan WA ajakan hubungan intim dari DK pada Juli 2020 lalu.

Kemudian WA itu disampaikan ke suaminya, Rofifudin dan dibalas untuk diajak ketemuan darat. Kemudian setelah bertemu, tak lama berselang, datang tiga laki-laki yang menurut mereka tidak dikenali.

Ketiga orang itu lalu memukuli DK berulangkali hingga luka parah dan patah hidung. Celakanya, saat Putri dan Rofifudin mengaku sebagai korban dan tidak mengenali siapa pengeroyok DK, rupanya polisi meihat lain.

Justru Rofifudin lah yang ditangkap dan ditahan polisi karena dianggap kuat mengenali ketiga pelaku pengeroyok DK.

Pengacara keduanya, Kadi Sukarno sempat menyampaikan ada kejanggalan dari proses penanganan kasus itu. Ia meyakinkan bahwa kliennya, Putri dan Rofi adalah korban, tapi justru ditahan dan ditetapkan tersangka.

Ia bahkan menuding bahwa kasus itu kental kejanggalan dan bernuansa by design. Meski begitu, hal itu dibantah tegas oleh polisi.

Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya sudah menangani kasus itu secara profesional dan menahan Rofifudin karena mengarah sebagai orang yang terlibat dengan skenario pengeroyokan terhadap DK. (Wardoyo/Beni Indra)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com