PEMALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Empat pelaku penganiayaan di Desa Nyamplungsari, Petarukan, Pemalang diringkus aparat kepolisian. Jajaran Polres Pemalang bergerak dengan tegas langsung mengamankan 4 tersangka C (88), R (70), S (68) dan M (65) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban M (38) dan J (38) pada Senin (26/10/2020) sore.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, Polres Pemalang langsung menuju TKP pasca menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Setelah kejadian, Polres Pemalang langsung mengamankan keempat pelaku tindak pidana penganiayaan beserta barang bukti pada Senin (26/10/2020) sore,” ungkap Kapolres, kemarin.
AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, kejadian bermula saat korban M sebagai mandor akan mengecek 4 orang anak buahnya yang sedang berkerja membersihkan lahan milik H.M. Rois Faisal yang berlokasi di Desa Nyamplungsari, Petarukan, Pemalang.
“Setelah Korban M datang dan masih berada di atas motornya, para pelaku mendorong dan melakukan pemukulan pada M hingga terjatuh,” kata Kapolres.
Terhadap korban M, tersangka R mencekik dan menendang korban, sedangkan tersangka C melakukan pemukulan terhadap korban M menggunakan senjata tajam.
“Akibatnya, korban M mengalami luka robek pada kepala dan luka memar, setelah dirawat di Puskesmas Petarukan, korban M dirujuk di Rumah Sakit di Pemalang,” jelas Kapolres.
Bersamaan dengan kejadian tersebut, tersangka S (68) dan M (65) juga melakukan penganiayaan terhadap korban J (38) yang merupakan anak buah M.
“Korban J bersama 3 orang rekannya sedang membersihkan lahan tersebut, kemudian para pelaku datang dan mengejar J beserta rekannya,” kata Kapolres.
Setelah pelaku mendorong korban J hingga terjatuh, S mengikat korban J dengan senar plastik, lalu tersangka M menendang korban.
“Korban J mengalami luka memar, dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan, Pemalang,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, Kapolres Pemalang mengungkapkan, tersangka C dan R dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
“Sedangkan tersangka M dan S, dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” jelas Kapolres. Kahlil Tama