JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Pantura

Pria di Pemalang Ini Diikat dengan Tali Senar dan Dikeroyok 4 Orang, Kini Para Pelaku Telah Dibekuk

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho saat menunjukan barang bukti kasus penganiayaan di Desa Nyamplungsari, Petarukan, Pemalang di Mapolres setempat kemarin. Istimewa
ย ย ย 

PEMALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Empat pelaku penganiayaan di Desa Nyamplungsari, Petarukan, Pemalang diringkus aparat kepolisian. Jajaran Polres Pemalang bergerak dengan tegas langsung mengamankan 4 tersangka C (88), R (70), S (68) dan M (65) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban M (38) dan J (38) pada Senin (26/10/2020) sore.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, Polres Pemalang langsung menuju TKP pasca menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut.

โ€œSetelah kejadian, Polres Pemalang langsung mengamankan keempat pelaku tindak pidana penganiayaan beserta barang bukti pada Senin (26/10/2020) sore,โ€ ungkap Kapolres, kemarin.

AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, kejadian bermula saat korban M sebagai mandor akan mengecek 4 orang anak buahnya yang sedang berkerja membersihkan lahan milik H.M. Rois Faisal yang berlokasi di Desa Nyamplungsari, Petarukan, Pemalang.

Baca Juga :  Bak Akrobat, Sejumlah Pengendara Sepeda Motor Berjatuhan di Jalan Lingkar Timur Kudus, Ternyata Ini Sebabnya

โ€œSetelah Korban M datang dan masih berada di atas motornya, para pelaku mendorong dan melakukan pemukulan pada M hingga terjatuh,โ€ kata Kapolres.

Terhadap korban M, tersangka R mencekik dan menendang korban, sedangkan tersangka C melakukan pemukulan terhadap korban M menggunakan senjata tajam.

โ€œAkibatnya, korban M mengalami luka robek pada kepala dan luka memar, setelah dirawat di Puskesmas Petarukan, korban M dirujuk di Rumah Sakit di Pemalang,โ€ jelas Kapolres.

Bersamaan dengan kejadian tersebut, tersangka S (68) dan M (65) juga melakukan penganiayaan terhadap korban J (38) yang merupakan anak buah M.

Baca Juga :  Bak Akrobat, Sejumlah Pengendara Sepeda Motor Berjatuhan di Jalan Lingkar Timur Kudus, Ternyata Ini Sebabnya

โ€œKorban J bersama 3 orang rekannya sedang membersihkan lahan tersebut, kemudian para pelaku datang dan mengejar J beserta rekannya,โ€ kata Kapolres.

Setelah pelaku mendorong korban J hingga terjatuh, S mengikat korban J dengan senar plastik, lalu tersangka M menendang korban.

โ€œKorban J mengalami luka memar, dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan, Pemalang,โ€ jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, Kapolres Pemalang mengungkapkan, tersangka C dan R dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

โ€œSedangkan tersangka M dan S, dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,โ€ jelas Kapolres. Kahlil Tama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com