Beranda Daerah Sragen Resah Ada Ontran-Ontran Pemerasan, Ratusan Petani Penyewa Lahan Perhutani di Jenar Sragen...

Resah Ada Ontran-Ontran Pemerasan, Ratusan Petani Penyewa Lahan Perhutani di Jenar Sragen Serempak Tegaskan Tak Pernah Merasa Keberatan atau Diperas. Yang Gagal Panen Malah Dibebaskan, Kemis Ungkap Satu Kali Panenan Bisa Dapat 16 Juta

Ratusan petani di Ngepringan, Jenar, Sragen saat berkumpul di balai desa menegaskan tak pernah ada keberatan retribusi sewa lahan Perhutani, Sabtu (21/11/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ratusan petani di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, penggarap lahan Perhutani sepakat menyatakan tak pernah ada keberatan membayar retribusi sewa lahan.

Selain sudah ada dasar hukum ketentuan perjanjian kerja sama (PKS), mereka juga menyadari bahwa keberadaan lahan garapan dari Perhutani itu sudah menjadi pencaharian bertahun-tahun dan penghasilan bagi petani.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi yang digelar Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dengan petani di balai desa setempat, Sabtu (21/11/2020). Sedikitnya 135 perwakilan petani dari 20 RT di 13 dukuh di Ngepringan, hadir dalam pertemuan itu.

Pertemuan dihadiri jajaran pengurus LMDH Ngepringan dan Kades Ngepringan, Narso. Di hadapan petani, Ketua LMDH Ngepringan, Samsi menyampaikan asal muasal kemitraan antara petani dengan Perhutani dalam hal pengelolaan lahan Perhutani.

Kemudian kesepakatan itu dituangkan dalam PKS tahun 2017 yang salah satunya mengatur perihal retribusi sewa lahan yang digarap warga.

Di Ngepringan, ada sekitar 553 petani yang terdaftar sebagai penggarap dan sudah bertahun-tahun menyewa lahan tanpa pernah ada kendala atau keberatan.

“Perjanjian kerjasama antara Perhutani dan LMDH itu dibuat tahun 2017. Bahwa memang ada retribusi yang sudah ditentukan dan dihitung mempertimbangkan berbagai aspek. Retribusi itu resmi diatur di PKS dan peruntukkannya 60 persen ke Perhutani dan 40 persen ke LMDH. LMDH itu dibagi menjadi empat, di antaranya operasional paguyuban, ke desa dan lainnya. Jadi semua ada aturan dan dasarnya,” paparnya.

Ketua LMDH Ngepringan, Samsi saat memberikan penjelasan soal PKS dengan Perhutani. Foto/Wardoyo

Samsi kemudian melayangkan pertanyaan apakah selama ini petani ada yang keberatan dengan aturan retribusi itu. Petani pun serempak menjawab “mboten enten” (tidak ada).

Ia pun menyampaikan seandainya ada permasalahan atau keberatan, agar disampaikan sesuai salurannya yakni ke pengurus LMDH. Dengan begitu, maka akan mendapat jawaban yang valid dan justru tidak memicu kesalahpahaman.

Terkait retribusi pun, selama ini sebenarnya sudah sangat berpihak ke petani. Sebab, jika ada gagal panen atau hasil garapnya rusak, maka bisa dibebaskan dari retribusi asalkan dilaporkan sebelum panen.

Samsi kemudian menanyakan apakah selama ini petani merasa diperas untuk membayar retribusi. Semua yang hadir juga serempak menjawab mboten (tidak). Kemudian ditanya lagi apakah petani masih ingin menggarap lahan, semua juga menjawah tasih (masih).

Baca Juga :  Sragen Cetak Sejarah, Raih Opini WTP Ke-10 Berturut-turut dari BPK RI

“Kalau ada keberatan sampaikan di salurannya. Jangan ke orang-orang di perempatan yang mungkin nggak paham. LMDH ini berjuang bertahun-tahun agar lahan tetap bisa dikelola warga. Jangan sampai karena ada suara-suara nggak bener, akhirnya dari Kementerian LH lahan malah ditarik dan serahkan ke pihak ketiga. Nanti malah petani rugi nggak bisa nggarap lagi. Karena warga sini masih sangat membutuhkan,” tegas Samsi.

Kades Ngepringan, Narso menyampaikan diakui atau tidak, selama ini, masyarakat di Ngepringan memang sangat ketergantungan dengan lahan hutan.

Ia menyebut jika lahan Perhutani tidak lagi boleh digarap atau disewa, ia khawatir kemiskinan di Ngepringan makin merajalela.

Ditegaskannya, bahwa munculnya PKS antara LMDH dengan Perhutani itu lahir melalui proses yang panjang dan aturan di dalamnya termasuk retribusi pun diyakini diputuskan untuk saling menguntungkan kedua pihak, baik petani maupun Perhutani.

“Kalau nyewa lemah desa, satu hektare apa dapat Rp 2,5 juta Pak? Dan kalau nyewa lahan di hutan itu kalau nggak panen masih bisa mengajukan keberatan dan nggak bayar retribusi. Kula nyuwun kalau buat laporan yang bisa dipertanggungjawabkan, jangan nyebar fitnah dan ontran-ontran. Karena setahu saya selama ini, Ngepringan niku adem ayem,” tukasnya.

Kades Ngepringan, Narso saat memberikan penjelasan ke petani. Foto/Wardoyo

Dispensasi Gagal Panen

Sekretaris LMDH, Lagiyo memyampaikan bahwa retribusi di dalam PKS itu muncul dari perhitungan oleh ahli yang sudah memperhitungkan banyak aspek.

Ia menyebut sesuai PKS, untuk lahan yang ditanami jagung retribusi pertahunnya Rp 800.000 dan untuk lahan yang ditanami tebu Rp 2,485 juta dibulatkan jadi Rp 2,5 juta perhektare pertahun.

“Itu nak panen, nak nggak bisa panen nggak bayar. Asalkan dilaporkan sebelum panen dan dibuat BAP. Kalau nyewa lahan pribadi atau desa, kan mbayarnya di depan dan panen nggak panen ya tetap mbayar,” ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua LMDH, Mulut CW menyampaikan bahwa keberadaan hutan sangat penting untuk kehidupan, tak terkecuali bagi warga Ngepringan yang mayoritas selama ini mengandalkan penghidupan dari hutan.

Baca Juga :  Jual Gelang Palsu Seharga Rp29 Juta, Nenek Residivis Tipu Toko Emas di Pasar Gondang, Sragen

Ia mengingatkan bahwa warga bisa mbangun rumah bagus dan ekonomi agak terangkat juga berkat lahan hutan.

Karenanya ia hanya berpesan agar warga menyadari hal itu sehingga tak mudah hanyut jika ada kabar angin yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Salah satu petani penggarap lahan hutan, Kemis (45) asal Dukuh Sukorejo, Ngepringan mengatakan sebenarnya dari warga dan petani tak pernah ada yang keberatan.

Sebab petani merasa keberadaan lahan Perhutani itu sudah banyak memberikan pendapatan dan pencaharian bagi petani.

Seperti dirinya yang menggarap dua petak atau dua bagian. Dengan membayar retribusi Rp 1,150 juta setahun dan ditanami tebu, hasilnya bisa dapat Rp 16 juta sekali panen.

“Cuma yang jadi kendala, pupuk agak susah dan harganya mahal. Tapi ya masih dapat untung Mas. Makanya sebenarnya petani juga sangat terbantu, nggak ada yang keberatan kok karena semua juga sudah ada aturan resminya,” tukasnya.

Setelah semua petani sepaham dan tidak ada usulan, pertemuan itu akhirnya ditutup. Sebelumnya warga diresahkan dengan kemunculan berita di media online bahwa ada pemerasan berupa retribusi bagi petani penggarap lahan.

Padahal faktanya, retribusi itu resmi dan dituangkan dalam PKS antara LMDH dan Perhutani serta bertahun-tahun tak pernah ada petani yang mengeluh atau keberatan. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.