JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Resepsi Pernikahan Mulai Marak, Wali Kota Solo Minta Penyelenggara Patuhi Prokes. Tak Boleh Ada Hidangan di Lokasi, Durasi Maksimal 2 Jam

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo. Foto:Triawati PP
   
Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo. Triawati PP

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM –Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo meminta para penyelenggara resepsi pernikahan mempelajari dan kemudian menaati Surat Edaran Walikota Nomor 067/2739.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam surat edaran ini juga mengatur tentang konsep hajatan termasuk resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19.

Hal itu ditegaskan Walikota menyusul mulai banyaknya agenda resepsi pernikahan yang berlangsung di Kota Solo. Sejak virus Corona melanda, banyak rencana pernikahan yang ditunda. Namun kini mendekati akhir tahun sudah mulai bermunculan agenda resepsi pernikahan.

Karena itulah Pemkot Solo kembali mengeluarkan edaran yang memperketat penerapan protokol kesehatan tertanggal 12 Nopember 2020. Dikeluarkannya Surat Edaran (SE) terbaru tersebut merupakan hasil evaluasi dari SE-SE sebelumnya yang mengatur tentang penanganan Covid-19 di Kota Solo. Apalagi setelah terjadinya peningkatan jumlah penderita Covid-19 di Solo.

Baca Juga :  Gugatan Ganjar-Mahfud di MK, Anggap Suara Prabowo-Gibran 0 di Semua Daerah, Gibran: Mungkin Pak Ganjar Ngelawak

Surat edaran Walikota terkini tersebut bertujuan mengingatkan kembali penerapan adaptasi kebiasaan baru dalam pelaksanaan resepsi/hajatan di masa pandemi untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Perubahan paling terlihat ada pada bagian kegiatan di ruang publik. Perubahan aturan itu terdapat pada Nomor 5 bagian poin e, di mana tidak boleh menyediakan kursi dan meja bagi tamu sehingga hanya ucapan selamat dan diharuskan pulang. Kemudian pada poin c mengatur waktu atau durasi acara maksimal tidak boleh lebih dari dua jam.

“Pemkot kembali mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur penerapan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran kali ini ada tambahan khusus yang mengatur tentang  resepsi atau hajatan warga. Kita minta semua penyelenggara resepsi untuk memperlajari dan menaatinya,” ungkap Walikota.

Baca Juga :  Kerbatasan Fisik Tak Menghalangi Semangat Penyandang Tuna Netra Ini Lakukan Tadarus Al Quran

Untuk itulah, Pemkot olo melalui Satgas Covid akan mengerahkan Satpol PP untuk memantau penyelenggaraan resepsi yang berlangsung di Kota Solo agar tetap menaati aturan yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut.

Dalam edaran itu, Pemkot Solo memperketat peraturan terkait pelaksanaan hajatan. Resepsi nikah atau gelaran hajatan lainnya hanya diperbolehkan dengan konsep berdiri dan mengucapkan selamat (standing party). Tidak boleh menyediakan kursi dan meja untuk duduk tamu maupun sajian hidangan terutama sajian prasmanan.

Kemudian, untuk penyajian hidangan tidak diperbolehkan dinikmati atau disajikan di lokasi resepsi, melainkan harus dibawa pulang. “Hidangan dikemas secara khusus agar bisa dibawa pulang olah tamu. Sajian resepsi harus dibawa pulang, tidak boleh dinikmati di lokasi resepsi,” tambah Ahyani, Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo.(A Syahirul)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com