JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Hadapi Cuti Bersama Akhir Desember 2020, Gubernur DIY Minta Perketat Pengawasan Hotel

Sri Sultan HB X menolak keinginan untuk pindahkan makam pangeran diponegoro ke Yogya
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sultan menyebut makam pangeran Diponegoro tak perlu dipindahkan ke Yogya / tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyambut cuti bersama Desember 2020 yang bertepatan dengan libur akhir tahun nanti, Gubernur diy Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta berbagai organisasi dan asosiasi usaha pariwisata beperan dalam penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sultan menuturkan, dalam upaya pengendalian Covid-19 di masa liburan, pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota sudah mengeluarkan kebijakan tentang penegakan protokol itu.

Namun terkait urusan teknis tegakknya protokol di destinasi serta lokasi usaha jasa pariwisata seperti perhotelan dan restoran, pihak pengelola destinasi juga asosiasi seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang lebih memiliki peran besar.

“Jadi hotel dan restoran dibuka silahkan, kami (pemerintah) hanya mengeluarkan kebijakan penegakan protokol kesehatan,” ujar Sultan, Selasa (24/11/2020).

Aspek teknis penegakan protokol yang perlu diawasi itu, ujar Sultan, misalnya di hotel yang memiliki fasilitas kolam renang dengan ukuran tertentu. Maka hanya pihak hotel yang bisa mengatur berapa maksimal wisatawan yang bisa memakai kolam renang itu pada satu waktu bersamaan.

Baca Juga :  Dendam pada Wanita, Pria Gunungkidul Ini Nekat Jadi Begal Payudara

“Jadi asosiasi (pelaku usaha wisata) ini kami perankan sebagai subyek dalam penegakan protokol, termasuk yang menerbitkan sertifikat apakah hotel tertentu layak beroperasi atau tidak,” kata Sultan.

Hanya saja, Sultan mewanti-wanti bahwa pemerintah daerah sebagai regulator tetap akan menegakkan aturan yang sudah berlaku dalam upaya pemutusan mata rantai penularan Covid-19. Salah satunya menindaktegas layanan jasa wisata yang tidak patuh protokol kesehatan sehingga berpotensi memunculkan kasus atau klaster baru.

“Kalau ada (pengguna jasa usaha wisata) yang positif Covid-19 ya akan kami tutup operasionalnya,” ujar Sultan.

Dengan adanya aturan itu, menurut Sultan, seharusnya bisa mendorong asosiasi pelaku usaha jasa wisata lebih ketat menjaganya. Misalnya pelaku usaha perhotelan berani untuk menolak wisatawan yang tidak memiliki kelengkapan atau syarat-syarat untuk menginap di hotel miliknya.

Dengan terlibatnya para pelaku usaha jasa wisata secara kompak, kata Sultan, maka tak perlu kebijakan khusus seperti pengetatan kunjungan ke Yogyakarta.

Baca Juga :  Coba Kabur, Motor Maling di Bantul Ini Ditendang Pemilik Rumah Hingga Terjatuh, Akhirnya Nyerah dan Masuk Bui

Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajoen Setyaningastutie menuturkan dalam persiapan masa libur panjang akhir tahun mendatang, salah satu yang dikaji adalah penambahan tenaga kesehatan. Untuk penambahan ini, pihaknya tengah berkonsultasi dengan pemerintah pusat agar dapat memenuhi kebutuhan itu secepatnya.

“Ada sekitar 150-200 orang berbagai tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, ahli teknologi laboratorium medis, radiografer, dan tenaga medis lainnya,” kata Pembajoen.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad menuturkan menghadapi libur akhir tahun pihaknya akan lebih menggencarkan pengecekan kerumunan massa setiap harinya di tempat-tempat hiburan, wisata dan perkantoran.

“Termasuk saat libur panjang nanti, kami menurunkan 459 personil setiap harinya untuk di lapangan, khususnya lokasi usaha pendukung wisata,” ujarnya.

Noviar memastikan bagi mereka yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan akan dikenai sanksi sesuai aturan berlaku.

“Termasuk sanksi penutupan operasional sementara bagi tempat usaha yang melanggar protokol,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com