JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Setrum Jebakan Tikus Tewaskan 11 Petani, Kapolres Sragen Instruksikan Semua Kapolsek Turun Beri Imbauan. Ingatkan Jika Tewaskan Orang Lain Bisa Diproses Pidana!

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi didampingi Wakapolres dan Kabag Ops. Foto/Wardoyo
   

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kematian Suyadi (58) petani asal Dukuh Tanjang RT 21, Kedung Upit, Sragen akibat kesetrum jebakan tikus bermuatan listrik, Senin (2/11/2020) pagi, menuai keprihatinan.

Banyaknya korban jiwa dari petani dan warga yang sudah mencapai 11 orang akibat kesetrum jebakan tikus, rupanya juga mendapat atensi tersendiri dari Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi.

Tak ingin kasus serupa terus terulang, Kapolres baru itu langsung menginstruksikan semua Kapolsek untuk terjun melakukan sosialisasi dan mengimbau petani agar tidak lagi memasang perangkap tikus beraliran listrik.

“Sangat memprihatinkan, Pak Waka juga sudah mengatakan kalau di Sragen memang sudah sering terjadi (tewas kesetrum jebakan tikus). Karenanya kita melalui semua Kapolsek sudah kita minta untuk terjun menghimbau agar para petani di wilayah masing-masing agar tidak lagi memasang jebakan tikus berlistrik. Karena itu sangat berbahaya,” papar Kapolres kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (2/11/2020).

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Kapolres menguraikan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemkab dalam hal ini dinas terkait.

Hal itu diperlukan agar ada formula atau solusi bagaimana menekan hama tikus yang efektif dan tidak berisiko terhadap keselamatan jiwa petani maupun warga lainnya.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan PLN karena mereka memanfaatkan aliran listriknya dari PLN. Terutama mengenai tata cara pemasangan secara teknis. Apakah itu diperbolehkan secara aturan atau tidak,” terangnya.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Menurut mantan Kasatlantas Polrestabes Semarang itu, dari sisi hukum, pemasangan jebakan tikus yang menewaskan korban orang lain, bisa diproses pidana.

Karena itulah, ia meminta kesadaran masyarakat dan petani untuk mulai menanggalkan pemasangan jebakan tikus beraliran listrik.

“Tapi dari laporan kasus-kasus yang terjadi selama ini di Sragen, korban-korbannya hampir semuanya merupakan pemilik lahan dan mereka sendiri yang memasang. Tapi kalau misalkan itu dilakukan oleh orang lain dan memakan korban tentu kita akan lakukan penegakan hukum proses pidananya,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com