
BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry, mengatakan Senin (09/11/2020) pihaknya mengamankan YY (30) warga Purwokerto Selatan di halaman parkir BPD Jateng Cabang Purwokerto.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan tidak menyerahkan uang hasil penjualan mobil milik korban Riki (27) warga Perum Griya Mandala Tama, Purwokerto Barat, Banyumas.
Awalnya korban dan juga pelaku bekerja sama untuk jual beli mobil. Sehingga mobil milik korban dititipkan kepada pelaku untuk ditawarkan atau dijual kepada oranglain.
Pada hari Minggu (30/12/2018) mobil milik korban berhasil dijual pelaku ke showroom yang ada di Tanjung Purwokerto Selatan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]