JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tega, Teman Makan Teman Sesama Makelaran Mobil. Diminta Jualkan Yaris, Uang Rp 180 Juta Malah Habis Dilahap

Foto pemeriksaan tersangka. Foto/Humas Polda
   
Foto pemeriksaan tersangka. Foto/Humas Polda

BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry, mengatakan Senin (09/11/2020) pihaknya mengamankan YY (30) warga Purwokerto Selatan di halaman parkir BPD Jateng Cabang Purwokerto.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan tidak menyerahkan uang hasil penjualan mobil milik korban Riki (27) warga Perum Griya Mandala Tama, Purwokerto Barat, Banyumas.

Awalnya korban dan juga pelaku bekerja sama untuk jual beli mobil. Sehingga mobil milik korban dititipkan kepada pelaku untuk ditawarkan atau dijual kepada oranglain.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Pada hari Minggu (30/12/2018) mobil milik korban berhasil dijual pelaku ke showroom yang ada di Tanjung Purwokerto Selatan.

Akan tetapi uang hasil penjualan mobil tersebut tidak diserahkan kepada korban melainkan digunakan untuk membayar hutang dan juga keperluan sehari hari pelaku.

“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian berupa satu unit mobil Toyota Yaris warna merah metalik tahun 2016 seharga Rp 180 juta,” ucap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

AKP Berry menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu lembar foto copy kwitansi jual beli satu unit mobil Toyota Yaris warna merah metalik tahun 2016.

Kemudian satu lembar foto copy surat perjanjian jual beli mobil tersebut serta satu lembar foto copy berita acara penetapan pemenang lelang kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku YY dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tutupnya. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com