Beranda Umum Nasional Usai Minum Alkohol, Kuli Bangunan Ini Menjadi Begal Payudara, Lalu Pulang dan...

Usai Minum Alkohol, Kuli Bangunan Ini Menjadi Begal Payudara, Lalu Pulang dan Berhalusinasi

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus begal payudara, Selasa (3/11/2020) / tribunnews

TUBAN JOGLOSEMARNEWS.COM — Aksi yang dilakukan oleh Arifin (30) ini tergolong nekat dan tanpa perhitungan, sehingga berakibat konyol dan memalukan.

Bagaimana tidak, dia melakukan tindak begal payudara seorang wanita tanpa penutup kepala di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Akibatnya, ia dengan mudah dikenali oleh sang korban, dan buntutnya ia pun dikejar-kejar oleh suami korban.

Arifin warga Desa Beji, Kecamatan Jenu bak mati kutu. Ia pun tak membantah atas apa yang dilakukan terhadap korbannya, SB (37) warga Kecamatan Merakurak pada Minggu (1/11/2020), pukul 09.30 WIB.

Saat itu, korban seusai pulang berbelanja dari pasar. Lalu setibanya di lokasi kejadian, tiba-tiba dari belakang pelaku langsung menyentuh bagian dadanya.

Mendapat perlakuan tak pantas itu, korban melapor ke suaminya, PD yang langsung berdua mendatangi lokasi untuk mencari pelaku.

Bahkan aksi kejar-kejaran juga terjadi begitu mengetahui pemuda sesuai ciri-ciri dengan sosok begal payudara tersebut.

Baca Juga :  Puluhan Siswa Terlindas Mobil MBG di Cilincing, Polisi: Sopir Tidak Layak Mengemudi  

“Korban dan suaminya ke lokasi mencari pelaku, lalu ada ciri-ciri pemuda yang melakukan ditanya mengaku, pelaku ini tidak pakai helm, jadi ketahuan,” kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Selasa (3/11/2020).

Dijelaskannya, setelah ditanya, pelaku mengaku dan dibawa ke balai desa sekitar lokasi, kemudian datang petugas Polsek Merakurak.

Selanjutnya kasus dikembangkan hingga muncul beberapa TKP lain berdasarkan pengakuan dari pelaku begal payudara.

Setidaknya ada lima lokasi, empat di Dusun Kepet, Desa Tunah, Kecamatan Semanding dan terakhir jalan Merakurak-Jenu.

Aksi pelaku sendiri dilakukan pagi hingga sore hari. Polisi mengamankan barang bukti jaket dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Pelaku menjalankan aksinya sejak September lalu, tersangka dijerat pasal 290 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara atau 281 KUHP ancaman hukuman 2,8 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Arifin mengaku melakukan aksi tersebut karena hasratnya yang ingin meremas payudara.

Baca Juga :  Diaspora Indonesia Protes Bantuan Bencana Sumatera dari Luar Negeri Dikenai Pajak

Kepada polisi, pelaku yang masih bujang mengaku berani melakukan hal itu setelah terpengaruh minuman alkohol.

“Setelah minum alkohol lalu beraksi, setelah itu biasanya langsung pulang lalu berhalusinasi,” terang kuli bangunan itu sembari menunduk.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.