JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Usai Minum Alkohol, Kuli Bangunan Ini Menjadi Begal Payudara, Lalu Pulang dan Berhalusinasi

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus begal payudara, Selasa (3/11/2020) / tribunnews
   

TUBAN JOGLOSEMARNEWS.COM — Aksi yang dilakukan oleh Arifin (30) ini tergolong nekat dan tanpa perhitungan, sehingga berakibat konyol dan memalukan.

Bagaimana tidak, dia melakukan tindak begal payudara seorang wanita tanpa penutup kepala di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Akibatnya, ia dengan mudah dikenali oleh sang korban, dan buntutnya ia pun dikejar-kejar oleh suami korban.

Arifin warga Desa Beji, Kecamatan Jenu bak mati kutu. Ia pun tak membantah atas apa yang dilakukan terhadap korbannya, SB (37) warga Kecamatan Merakurak pada Minggu (1/11/2020), pukul 09.30 WIB.

Saat itu, korban seusai pulang berbelanja dari pasar. Lalu setibanya di lokasi kejadian, tiba-tiba dari belakang pelaku langsung menyentuh bagian dadanya.

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

Mendapat perlakuan tak pantas itu, korban melapor ke suaminya, PD yang langsung berdua mendatangi lokasi untuk mencari pelaku.

Bahkan aksi kejar-kejaran juga terjadi begitu mengetahui pemuda sesuai ciri-ciri dengan sosok begal payudara tersebut.

“Korban dan suaminya ke lokasi mencari pelaku, lalu ada ciri-ciri pemuda yang melakukan ditanya mengaku, pelaku ini tidak pakai helm, jadi ketahuan,” kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Selasa (3/11/2020).

Dijelaskannya, setelah ditanya, pelaku mengaku dan dibawa ke balai desa sekitar lokasi, kemudian datang petugas Polsek Merakurak.

Selanjutnya kasus dikembangkan hingga muncul beberapa TKP lain berdasarkan pengakuan dari pelaku begal payudara.

Setidaknya ada lima lokasi, empat di Dusun Kepet, Desa Tunah, Kecamatan Semanding dan terakhir jalan Merakurak-Jenu.

Baca Juga :  Susul Megawati dan BEM 4 Perguruan Tinggi, Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Aksi pelaku sendiri dilakukan pagi hingga sore hari. Polisi mengamankan barang bukti jaket dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Pelaku menjalankan aksinya sejak September lalu, tersangka dijerat pasal 290 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara atau 281 KUHP ancaman hukuman 2,8 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Arifin mengaku melakukan aksi tersebut karena hasratnya yang ingin meremas payudara.

Kepada polisi, pelaku yang masih bujang mengaku berani melakukan hal itu setelah terpengaruh minuman alkohol.

“Setelah minum alkohol lalu beraksi, setelah itu biasanya langsung pulang lalu berhalusinasi,” terang kuli bangunan itu sembari menunduk.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com